Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Mahasiswa 21 Tahun ke Bawah Harus Izin Orangtua, Aturan Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021

Inilah aturan-aturan yang akan berlaku jika nanti sudah dilaksanakan kuliah tatap muka pada Januari 2021.

Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Nizam 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bakal diizinkan oleh pemerintah. 

Inilah aturan-aturan yang harus ditaati saat pelaksanaan kuliah tatap muka

Hal ini menjadi kabar bahagia bagi mahasiswa. 

Nizam

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan kegiatan belajar tatap muka akan dimulai tahun depan. 

Kemendikbud mengizinkan perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021.

Meskipun demikian, kuliah daring (online) yang selama ini sudah berlangsung juga tetap diperbolehkan berjalan.

”Di lingkungan pendidikan tinggi, kita sesuaikan dengan membawa kehidupan berdampingan dengan pandemi melalui hybrid learning, campuran tatap muka dan daring,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam konferensi video, Rabu 2 Desember 2020.

Namun untuk dapat memulai kegiatan belajar tatap muka, pihak kampus harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Hal ini untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19) yang sampai saat ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Nah berikut ini sejumlah aturan yang harus dipenuhi :

1. Maksimal Diikuti 25 Mahasiswa

Menurut Nizam selama belajar tatap muka, aktivitas yang boleh dilakukan di kampus hanya pembelajaran di kelas.

Pembelajaran hanya boleh diikuti maksimal 25 mahasiswa per kelas dalam setiap pertemuan.

Sementara, mahasiswa yang tak kedapatan belajar di kelas akan ikut belajar secara daring.

Dengan demikian, para dosen akan tetap mengajar dengan konferensi video.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved