Penanganan Covid
Cegah Penularan Covid-19, WHO Perketat Pedoman Pemakaian Masker: 'Jaga Jarak Minimal 1 Meter'
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperketat pedoman terkait pemakaian masker.untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga saat ini virus corona atau Covid-19 masih terus menyebar ke belahan dunia.
Virus yang menjadi pandemi ini bahkan terus memakan korban.
Menurut informasi yang ada, saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperketat pedoman terkait pemakaian masker.
Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.
Panduan anyar ini mereka rilis pada Rabu (2/12/2020).
Dalam pedoman baru, orang-orang yang tinggal di daerah penyebaran virus corona harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang ventilasinya kurang baik.

Jika tidak bisa menjaga jarak fisik setidaknya 1 meter, orang-orang di tempat-tempat tersebut, termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih, wajib mengenakan masker meskipun ruangannya berventilasi baik.
"Mereka juga harus memakai masker di luar ruangan jika tidak bisa menjaga jarak fisik," kata WHO dalam pedoman barunya seperti dikutip Reuters.
Juru bicara WHO Margaret Harris mengatakan, rekomendasi tersebut adalah di antara perubahan terbesar pada panduan organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss, itu tentang pemakaian masker.
"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi memadai, WHO menyarankan masyarakat umum harus memakai masker non-medis, terlepas dari apakah bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter," sebut WHO.
WHO juga menyarankan "universal masking" alias semua orang wajib memakai masker di semua fasilitas perawatan kesehatan, termasuk di area umum seperti kafetaria.
Petugas kesehatan bisa mengenakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19.
Tetapi, menurut WHO, satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka melakukan aerosol-generating procedures.
Update Covid-19 Indonesia Rabu 2 Desember 2020:

Pemerintah hingga Rabu (2/12/2020) pukul 12.00 WIB mencatat ada 71.074 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Rabu sore.
Data juga bisa diakses publik di situs Covid19.go.id dan Kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Dalam data yang sama menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 5.533 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut menyebabkan pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 549.508 orang, sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret lalu.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 4.001 orang.
Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 458.880 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 118 orang dalam 24 jam terakhir.
Sehingga total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini berjumlah 17.199 orang
Lebih lanjut, terdapat 507 kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WHO Perketat Pedoman Pemakaian Masker untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Panduan Terbarunya, https://bali.tribunnews.com/2020/12/02/who-perketat-pedoman-pemakaian-masker-untuk-cegah-penyebaran-covid-19-ini-panduan-terbarunya