Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Cegah Penularan Covid-19, WHO Perketat Pedoman Pemakaian Masker: 'Jaga Jarak Minimal 1 Meter'

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperketat pedoman terkait pemakaian masker.untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Editor:
FABRICE COFFRINI / AFP via KOMPAS.COM
Tanda Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diambil pada akhir 29 Mei 2020 di kantor pusat WHO, di Jenewa, Swiss, tampak kotor. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga saat ini virus corona atau Covid-19 masih terus menyebar ke belahan dunia.

Virus yang menjadi pandemi ini bahkan terus memakan korban.

Menurut informasi yang ada, saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memperketat pedoman terkait pemakaian masker.

Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

Panduan anyar ini mereka rilis pada Rabu (2/12/2020).

Dalam pedoman baru, orang-orang yang tinggal di daerah penyebaran virus corona harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja, dan sekolah yang ventilasinya kurang baik.

Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. (Image by Peggy und Marco Lachmann-Anke from Pixabay)

Jika tidak bisa menjaga jarak fisik setidaknya 1 meter, orang-orang di tempat-tempat tersebut, termasuk anak-anak dan siswa berusia 12 atau lebih, wajib mengenakan masker meskipun ruangannya berventilasi baik.

"Mereka juga harus memakai masker di luar ruangan jika tidak bisa menjaga jarak fisik," kata WHO dalam pedoman barunya seperti dikutip Reuters.

Juru bicara WHO Margaret Harris mengatakan, rekomendasi tersebut adalah di antara perubahan terbesar pada panduan organisasi yang bermarkas di Jenewa, Swiss, itu tentang pemakaian masker.

"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi memadai, WHO menyarankan masyarakat umum harus memakai masker non-medis, terlepas dari apakah bisa menjaga jarak fisik minimal 1 meter," sebut WHO.

WHO juga menyarankan "universal masking" alias semua orang wajib memakai masker di semua fasilitas perawatan kesehatan, termasuk di area umum seperti kafetaria.

Petugas kesehatan bisa mengenakan masker N95 jika tersedia saat merawat pasien Covid-19.

Tetapi, menurut WHO, satu-satunya perlindungan yang terbukti adalah ketika mereka melakukan aerosol-generating procedures.

Update Covid-19 Indonesia Rabu 2 Desember 2020: 

Ilustrasi - Sukarelawan vaksin virus corona meninggal dunia.
Ilustrasi - Sukarelawan vaksin virus corona meninggal dunia. (Foto: iStockphoto/Halfpoint)

Pemerintah hingga Rabu (2/12/2020) pukul 12.00 WIB mencatat ada 71.074 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved