Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sembunyi Duit Haram, Pinangki Ajak Adiknya ke Amerika & Nginap di Trump Tower, 'Semua Dibayar Kakak'

Pungki Primarini mengatakan tiga kali diajak kakaknya ke Amerika Serikat pada periode 2018 - 2020.

Editor:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Djoko Tjandra menangis di persidangan, ikuti sidang lanjutan keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/11/2020) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari buronan terpidana korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kali ini menghadirkan dan mendengar kesaksian dari adik Pinangki Sirna Malasari.

Pungki Primarini mengatakan tiga kali diajak kakaknya ke Amerika Serikat pada periode 2018 - 2020.

Selama berkunjung ke negeri Paman Sam itu, Pungki menyebut Pinangki mengajaknya menginap di Trump Tower, Kota New York.

Dalam kesaksiannya, Pungki menjelaskan Pinangki memboyong dirinya, anak Pinangki dan sang ibu ke AS. Mereka naik pesawat Emirates Airlines.

"Ke Amerika tiga kali. Naik pesawat Emirates yang membiayai kakak saya," kata Pungki di persidangan.

"Di Amerika menginap di Trump Tower, satu kamar," ucapnya.

sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa Pinangki
sidang lanjutan kasus gratifikasi dengan terdakwa Pinangki (Ist)

Pungki menyampaikan seluruh biaya transportasi hingga keperluan selama di AS, dibayarkan oleh sang kakak.

Adapun selain mengajak berlibur, Pinangki juga mempunyai tujuan bertemu seorang dokter di AS untuk perawatan kecantikan, mulai dari operasi hidung hingga pemeriksaan kesehatan payudara.

"Setahu saya waktu itu untuk ke dokter operasi hidung untuk sinusnya terdakwa, kemudian cek untuk kontrol payudara," ujar dia.

Diketahui jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan oleh Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga perawatan kecantikan di Amerika Serikat.

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) ini. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Ist)

Disebutkan bahwa Pinangki menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya. Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya jaksa menyebut pada periode 2019-2020 Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra dengan cara menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp4,7 miliar.

Pinangki juga meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp147,1 juta lewat anak buahnya.

Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi Pinangki.

Pertama, ucap Jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp1.753.836.050 atau Rp1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.

Fakta Mobil BMW milik Pinangki Sirna Malasari.
Fakta Mobil BMW milik Pinangki Sirna Malasari. (Kolase Foto Rizki AP/VOI/Instagram @Pinangkit)

Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.

Selanjutnya Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp412,7 juta.

Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat rekening BCA milik terdakwa Pinangki.

Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta.

Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8 juta.

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta.

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

Terakhir, Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya itu Pinangki didakwa dan diancam pidana melanggar Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved