Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

INFO Terbaru Libur Akhir Tahun 2020 & Pengganti Cuti Idul Fitri di Desember

Pembahasan soal pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan diputuskan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Tayang:
Via Tribun Timur
ILUSTRASI - Cuti bersama akhir tahun 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut informasi terbaru dari pemerintah terkait dengan cuti bersama atau libur akhir tahun 2020. 

Disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy

Menko PMK mengatakan mengenai libur akhir tahun sudah dibahas dan akan segera diumumkan. 

ILUSTRASI - Cuti bersama akhir tahun 2020.

Pembahasan soal pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan diputuskan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada Senin (30/11/2020).

Dari rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (27/11/2020) pagi, Muhadjir menyebut muncul beberapa pilihan yang akan ditentukan nantinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Masih ada beberapa opsi, nanti Presiden yang memutuskan dalam rapat kabinet. Insya Allah, Senin," ujar Muhadjir kepada Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Namun, Muhadjir belum menjelaskan opsi-opsi apa saja yang dimaksud.

Adapun pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Jokowi yang menginginkan agar jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember tersebut dikurangi.

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Permintaan Jokowi itu disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (23/11/2020).

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas tersebut.

Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.

Pasalnya, pemerintah tak ingin kasus Covid-19 kembali meningkat.

Ida Fauziyah mengatakan keputusan ini diambil setelah berkaca pada libur nasional tahun 2018 yang juga berjumlah 24 hari.

Adapun pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 akibat wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.

Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, libur panjang akan berdampak pada kenaikan kasus positif virus corona atau Covid-19 secara nasional.

Hal ini diketahui berdasarkan pengalaman libur panjang pada Agustus lalu.

"Berkaca pada pengalaman sebelumnya, libur panjang berdampak pada kenaikan kasus positif di tingkat nasional. Jadi dampaknya tidak hanya di daerah, tapi terlihat dampaknya di tingkat nasional," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/10/2020).

Wiku menyebutkan, kenaikan kasus saat itu terjadi karena masyarakat ramai-ramai memanfaatkan waktu liburan untuk berwisata ataupun pulang ke kampung halaman.

Di sisi lain, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 tak diterapkan secara baik dan benar.

"Terkait dengan hal ini, maka kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjauhi daerah-daerah yang ramai dikunjungi saat liburan. Tetaplah berkumpul dengan keluarga di rumah," kata Wiku.

Usulan agar jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi juga dicetuskan setelah kasus Covid-19 di Tanah Air kembali mengalami lonjakan setelah libur panjang yang terjadi pada akhir Oktober lalu. (*)

Total Ada 11 Hari

Menurut SKB Cuti Bersama 2020, akan ada total 11 hari libur tanpa jeda di akhir Desember 2020 dan awal Januari 2020.

Rincian libur 11 hari itu meliputi cuti bersama sebanyak 7 hari dan ditambah dengan hari Sabtu-Minggu sebanyak 4 hari.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.
Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.

Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.

Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.

Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan covid-19 Doni Monardo yang mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu.

Penjelasan Revisi SKB Menteri

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember nanti akan segera dibahas di tingkat menteri.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember tersebut dikurangi.

Muhadjir mengatakan, pembahasan terkait hal itu di tingkat menteri akan segera dibahas pada Kamis (26/11/2020) nanti.

"Insya Allah, Kamis dibahas di tingkat Menteri," ujar Muhadjir, Selasa (24/11/2020).

Saat ini, kata Muhadjir, pembahasan terkait hal tersebut masih dilakukan di jajaran pejabat eselon satu antar kementerian/lembaga terkait.

Muhadjir juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan keputusan apa yang akan diambil nantinya dari pembahasan tersebut.

"(Sekarang) sedang dibahas pejabat eselon satu lintas kementerian/lembaga," kata Muhajir seperti dikutip tribun-timur.com dari artikel Kompas.com dengan judul "Nasib Cuti Bersama pada Akhir Tahun Ini Akan Dibahas di Tingkat Menteri"

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember.

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Jadi nggak Libur cuti bersama Desember 2020 11 hari? Mari tunggu putusan pemerintah.

Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari.

Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).

Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.

Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.

Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.

"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11).
Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi covid-19.

KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim.

Terkait partisipasi pemilih itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merasa yakin jika partisipasi masyarakat akan tinggi dalam Pilkada 2020.

Menurut dia hal itu terlihat dari tingginya antusiasme warga selama pendaftaran pemilih.

Tingginya partisipasi masyarakat selama pendaftaran disebutnya akan menimbulkan dua pandangan.

Pertama, perihal kerumunan yang terjadi dan penerapan protokol kesehatan selama proses tersebut.

"Perspektif ini kita takut ada pelanggaran protokol kesehatan, tapi perspektif lain partisipasi masyarakat tinggi," ujar Doli.

Ia berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 dapat sesuai target.

"Kalau tingkat partisipasi tinggi tahapan lancar dan kita selamat sehat penyelenggaraan juga sehat, pasangan calon sehat dan juga yang terpilih sehat," ujar politikus Partai Golkar itu.

KPU sendiri sudah melakukan beberapa cara agar target partisipasi pemilih di Pilkada 2020 tercapai.

Mulai dari melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung.

Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020 nanti akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.

Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari.

Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Sebelumnya, KPU di sejumlah daerah juga mulai menerima sejumlah logistik
Pilkada 2020 seperti kotak suara dan surat suara.

Tak hanya menerima logistik berupa kotak dan surat suara saja, KPU Kota Solo misalnya, mereka menerima logistik penunjang protokol kesehatan untuk menghindari penularan covid-19. (*)

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com dengan judul "Senin, Presiden Akan Putuskan soal Libur Akhir Tahun", Klik untuk baca:

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/27/17280701/senin-presiden-akan-putuskan-soal-libur-akhir-tahun?page=all

Tribunstyle.com dengan judul JADWAL Libur Cuti Bersama Desember 2020, Tetap Atau Dikurangi? Ini Kata Pemerintah,

https://style.tribunnews.com/2020/11/28/jadwal-libur-cuti-bersama-desember-2020-tetap-atau-dikurangi-ini-kata-pemerintah?page=all

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved