Anies Baswedan di Demo
Anies Baswedan di Demo, Minta Ditangkap Dugaan Korupsi, Refly Harun: Saya Setuju Kalau Ada Bukti
Gubernur Anies Baswedan didemo massa agar ditangkap. Diketahui para pendemo tersebut menuntut hal tersebut karena dugaan kasus korupsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Anies Baswedan didemo massa agar ditangkap.
Diketahui para pendemo tersebut menuntut hal tersebut karena dugaan kasus korupsi.
Namun hal tersebut mendapat sorotan dari pengamat politik Refly Harun.
Baca juga: Curhat Pengantin Dihadiahi Handuk Murah oleh Sahabat, Padahal Pernikahannya Mahal dan Eksklusif
Baca juga: Waspada Penyakit Mematikan, Jangan Minum Kopi Sebelum Sarapan, Ini Penjelasannya!
Baca juga: Masih Berlangsung Promo JSM Alfamart, Sabun dan Pewangi Pakaian Turun Harga, Cek Katalog!
foto : Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (YouTube Refly Harun)
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi demo sejumlah massa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditangkap lantaran dugaan kasus korupsi.
Refly Harun menanggapi hal itu melalui akun Youtube yang diunggah pada Minggu (29/11/2020).
Mulanya, Refly Harun membacakan berita demo yang dilakukan oleh Persatuan Mahasiswa Jakarta Raya (PMJ Raya) di depan Polda Metro Jaya.
PMJ Raya tersebut mendesak Mabes Polri turun tangan mendorong Polda Metro Jaya menjadikan Anies Baswedan bertanggung jawab dalam pelanggaran protokol kesehatan.
Kedua, PMJ raya mendesak Mabes Polri agar turun tangan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Formula E yang batal diselenggarakan.
Ketiga, meminta Mabes Polri turun tangan menyelidik kasus Revitalisasi Monas yang sudah dihentikan dan diduga kuat ada penyelewengan APBD DKI Jakarta.
Keempat, meminta Mabes Polri mengungkap dugaan korupsi Proyek Dana Frankpurt Book Fair 2015 yang diduga
merugikan negara Rp146 miliar saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan.
Kelima, meminta polisi mengungkap dugaan korupsi pengadaan tanah yang diperuntukkan pembangunan rumah DP Rp0 oleh Anies Baswedan.
Refly Harun menanggapi tuduhan ke Anies Baswedan itu.
Menurut Refly Harun, Siapapun yang memang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses.
"Siapapun yang memang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses, entah itu oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK," kata Refly Harun.
Refly Harun menegaskan seharusnya ada bukti kuat yang bisa dilampirkan saat membuat laporan.
Refly Harun menjelaskan bukti tersebut tidak boleh dibuat-buat.
"Tapi nggak boleh dibuat-buat, apalagi belum ada bukti permulaan yang cukup," ujarnya.
Refly Harun mengatakan jika ada dugaan itu, sebaiknya diadukan dan dikumpulkan berkas-berkasnya.
"Kalau ada pengaduan, mungkin pengaduan itu disampaikan saja, berkas-berkasnya pada kepolisian untuk mencari data," tutur Refly Harun.
Jika pelapor tak mampu menunjukkan bukti sebelum menjatuhkan dugaannya, maka Refly Harun menyebut itu adalah pembunuhan karakter.
"Tapi kalau tidak ada data hanya isu saja hanya analisis saja wah ini pembunuhan karakater namanya," ucap Refly.
Refly Harun mengatakan jika tindakan pembunuhan itu dilakukan maka seseorang dapat dikataan melakukan perbuatan curang atau fitnah.
"Jangan sampai pejabat bekerja secara baik-baik secara benar tapi sikap dasar kita tidak suka maka kemudian cenderung kita
membuat sebuah statement yang justru bisa dianggap sebagai menghina memfitnah," ungkapnya.
Foto : Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ist)
Refly Harun menegaskan ia mendukung agar Anies Baswedan diproses jika memang ada bukti tinakan korupsi.
Bahkan Refly Harun menegaskan ia juga mendukung proses hukum jika pejabat terbukti korupsi termasuk Presiden Jokowi.
"Saya setuju memang kalau ada bukti yang kuat semua harus diproses kalau memang ada tindak korupsi yang dilakukan Anies Baswedan," kata Refly.
Penulis: Wahyu Ardianti Woro Seto | Editor: abduh imanulhaq
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Massa Minta Anies Baswedan Ditangkap Dugaan Korupsi, Refly Harun: Bukti Harus Kuat Jangan Fitnah, https://jateng.tribunnews.com/2020/11/29/massa-minta-anies-baswedan-ditangkap-dugaan-korupsi-refly-harun-bukti-harus-kuat-jangan-fitnah?page=all.