Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kadis LH Dicopot Anies Baswedan, Isu HRS Menguat

Bayu Meghantara dan Andono Warih dicopot sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Editor: Rhendi Umar
Warta Kota/Rangga Baskoro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing. 

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik.

Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Semua prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Periksa Habib Rizieq

Status kasus kerumunan dalam akad nikah puteri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakara Pusat naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menyusun rencana penyidikan dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus ini, baik sebagai saksi atau tersangka.

Salah satu yang kemungkinan besar dipanggil dan diundang adalah Habib Rizieq Shibab.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapoda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

"Semua pihak yang terkait dan dibutuhkan untuk memenuhi alat bukti akan dilakukan pemeriksaan," kata Tubagus, Jumat.

"Iya termasuk (Habib Riziq Shigab-red). Semua, siapa saja. Bahasanya semua dan siapa saja, kita tidak mengkhususkan ke satu orang. Jadi siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita mintai keterangan dan kita panggil," kata Tubagus.

Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Muhammadiyah minta ketegasan pemerintah soal penegakkan aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab saat menyapa pendukung dan simpatisan saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Muhammadiyah minta ketegasan pemerintah soal penegakkan aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pemanggilan kata dia, bisa dalam kapasitas sebagai saksi atau kapasitas sebagai tersangka.

"Untuk tersangka kita lakukan gelar perkara lagi, setelah adanya alat bukti tadi," ujar Tubagus.

Ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal dalam kasus ini dan sudah menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved