Langgar Protap Kesehatan
Kerumunan Pesta Nikah Putri Rizieq Shihab Segera Punya Tersangka, Anies Berpeluang, Wagub DKI Tunduk
Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan terus mendalami kasus pelanggaran protap kesehatan di rumah pemimpin FPI, Rizieq Shihab
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan terus mendalami kasus pelanggaran protap kesehatan di rumah pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab belum lama ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan adanya unsur tindak pidana pada acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Acara akad nikah pernikahan putri Rizieq Shihab digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
"Penyidik yang menangani kasus kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan adanya perbuatan pidana, sehingga hari ini naik sidik," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.
Polisi pun berencana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab. "Iya (akan periksa Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Rizieq Bakal Diperiksa
Polda Metro Jaya akan memeriksa pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya, Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hal ini menyusul dinaikkan perkara kerumunan tersebut ke tingkat penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya mendapati ada unsur pelanggaran pidana dalam kerumunan tersebut.
"Iya (akan periksa Rizieq Shihab). Semua, siapa saja. Kita tidak mengkhususkan satu, dua orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Menurut Tubagus, pihaknya akan memanggil siapa saja yang terkait dalam kasus ini untuk melengkapi alat bukti.
"Pemanggilan dalam kapasitas ada dua. Ada kapasitas sebagai saksi dan ada tersangka. Tapi untuk tersangka nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti," ujar dia.
Namun, ia belum bisa memastikan waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab.
Ia mengatakan pemanggilan itu bersifat dinamis.