Kecelakaan
Kecelakaan Maut Tadi Malam, Wartawan Tewas Kecelakaan Mobil Kampanye Petahana Mamuju, Masuk Jurang
Kecelakaan maut, Satu orang wartawan bernama H Damsir Siri, yang ikut dalam rombongan petahana meninggal dunia.
Sebelumnya satu orang wartawan bernama H Damsir Siri, yang ikut dalam rombongan tim kampanye petahana juga dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Mobil yang ditumpangi terperosok masuk ke jurang. Tak hanya itu, 7 orang lainnya dikabarnya masih kritis dan dan satu patah lengah.
Semuanya dilarikan ke Puskesmas Kecamatan Kalumpang untuk mendapatkan perawatan.
Informasi yang dihimpun Tribun Timur dari sumber yang terpercaya, saat ini jenazah almarhum dibawa ke Kota Mamuju dari Kalumpang untuk dikebumikan.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun kabar duka dari desa Karama Kalumpang, Mamuju, saudara/sahabat kami Pak Damsir karna kecelakaan mobil yg di tumpanginya jatuh ke jurang. Jasad almarhum sementara dibawa ke Mamuju...
Mohon Doanya semoga almarhum diampuni segala dosanya dan diterima segala amal baiknya...
Sy saksi atas kebaikan dan kerendahan hati beliau...,"demikian postingan Afdal Andi Mahi salah satu kerabat almarhum melalui akun media sosial facebook.
Hingga saat ini belum diketahui penyebab mobil yang ditumpangi bisa terjung ke jurang. Tribun-Timur masih berusaha melakukan konfirmasi.
Kuasa Hukum Petahana Laporkan Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke Bawaslu Mamuju
Perkembangan lain, Kuasa Hukum Palson Bupati dan Wakil Bupati Mamuju, Habsi-Irwan, Nasrun melaporkan dua oknum ASN ke Bawaslu.
Kedua oknum ASN tersebut yakni, Rusdianto yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju dan Herman yang bertugas di Dinas Perhubungan Mamuju.
Menurut Nasrun, Rusdianto dan Herman telah melakukan pertemuan dengan warga di Desa Tampalang, Kecamatan Tapalang, pada Sabtu malam kemarin.
Mereka diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon. Mengajak warga untuk memilih Sutinah-Ado Masud.
"Kami sudah mengantongi beberapa bukti termasuk foto dan video. Kami juga mempunyai saksi tiga orang yang hadir di pertemuan tersebut,"ungkap Nasrun.
Nasrun menduga, keduanya telah melanggar aturan pemilihan terkait netralitas ASN.