Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SIM

Cara Mengurus SIM Hilang, Lengkap dengan Biaya Pembuatan Baru, SIM C Hanya Rp 100.000?

Tak perlu khawatir, mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang.

Editor:
KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi SIM A dan C. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebagai pengguna kendaraan priabadi, sim merupakan hal yang penting.

Diketahui setiap pengendara wajib memiliki SIM atau surat izin mengemudi.

Apalagi jika membawa kendaraan bermotornya melaju di jalan raya.

Tak perlu khawatir, mengurus surat izin mengemudi ( SIM) relatif mudah, pun jika sudah memiliki SIM tapi hilang.

Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, membuat SIM yang hilang kini tak perlu mengikuti lagi ujian praktik atau teori lagi.

"Tidak lagi, bisa langsung bikin baru tanpa harus ujian teori atau praktik dengan beberapa syarat ya," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/11/2020).

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

Menurut Agung, pemilik SIM yang hilang bisa langsung mengurus pengajuan SIM baru dengan proses yang mudah. Total waktu yang dibutuhkan untuk mendapat SIM baru hanya 60 menit.

Namun demikian, aturan mainnya tetap ada. Paling utama SIM sebelumnya sudah terdaftar pada database, atau minimal ada copy dari SIM yang hilang.

"Tinggal datang, tapi tetap disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, membawa E-KTP dan copy-nya, lalu copy SIM yang hilang juga, membayar PNBP SIM perpanjangan, serta surat kesehatan," ujar Agung.

"Jadi fotokopi SIM itu memang dibutuhkan, tapi bila memang tidak ada tetapi ternyata di database masih ada, itu tidak masalah, tetap bisa dibuat," kata dia.

Untuk rincian biaya perpanjangan SIM, sebagai berikut:

- SIM A Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM D sebesar Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000

Harus diingat, ada beberapa tambahan biaya lainnya yang meliputi asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, serta biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Awas Calo, Ini Biaya Resmi Pembuatan SIM A dan SIM C di Seluruh Indonesia

Surat Izin Mengemudi ( SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor.

Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi.

SIM merupakan bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Wajib Berusia 17 Tahun Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tampaknya tidak peduli dengan ketentuan usia minimal tersebut.

Termasuk orangtua yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias ‘nembak’ SIM.

Lantas, kenapa untuk mendapatkan SIM terdapat ketentuan batas usia? Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tak lepas dari faktor psikologis seseorang.

"Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan keselamatan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain. Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja," katanya beberapa waktu lalu.

Hal senada dikatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia kepada Kompas.com.

(Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Tribunjualbeli.com dengan judul SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru, Begini Cara Mengurusnya, https://blog.tribunjualbeli.com/36502/sim-hilang-tak-perlu-bikin-baru-begini-cara-mengurusnya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved