PPPK
Sebanyak 39 PPPK Guru di Minahasa Selatan Belum Ada NIP
Tahun 2019 lalu Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melakukan seleksi pegawai honorer kategori dua dari jalur guru
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tahun 2019 lalu Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) melakukan seleksi pegawai honorer kategori dua dari jalur guru untuk diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (P3K).
Dari ratusan pegawai honorer guru yang diseleksi hanya 39 orang yang lolos sebagai P3K di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulawesi Utara (Sulut).
Namun hingga kini nasib 39 P3K tersebut belum jelas. Sampai sekarang mereka masih tetap menyandang sebagai pegawai honorer guru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minsel Drs Roy Tiwa Jumat (27/11/2020) mengatakan, ketidakjelasan mereka dikarenakan belum ada regulasi P3K dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Weekend di Swiss-Belhotel Maleosan Manado, Cuma Rp 550 Ribu per Malam
Baca juga: Lestarikan Danau Tondano, Sekda Muntu Imbau Masyarakat Pesisir Danau Jaga Kebersihan
Baca juga: Olly-Steven Sambangi Boltim Ketemu Habib Abu Bakar, Disambut Ribuan Warga
"Penetapan nomor induk kepegawaian (NIP) belum jelas dan pembayaran gaji mereka masih pro kontra," kata dia.
Menurutnya sistem gaji P3K harus dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian ini bisa menganggarkan lewat dana alokasi khusus di masing-masing daerah dan bukan dana dari pemerintah daerah.
"Waktu lalu semua pemerintah daerah di Indonesia minta dianggarkan lewat anggaran pendapatan belanja negara (APBN)," ujar dia.
"Jadi sekarang P3K ini masih berstatus honorer," pungkas dia.
Baca juga: Kapolda Sulut Perintahkan Kapal Patroli Polair BKO ke 3 Wilayah Kepulauan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: