Terkini Nasional
Ketua Hakim Syok dengar Pengakuan Terdakwa Pembunuhan, Keluarga Ternyata Izinkan Melakukan
Jebfer mengaku nekat menghabisi selingkuhan istrinya, Moh Molah (30), lantaran sudah mengantongi restu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang suami bernama Jebfer (39) nekat menghabisi selingkuhan istrinya.
Tak dapat menerima kenyataan istrinya hamil dengan pria lain, pria asal Gresik, Jawa Timur itu nekat menghabisi selingkuhan istrinya.
Namun, apa yang dilakukan terduga pelaku cukup mengejutkan banyak pihak.
Bahkan, ketua majelis hakim sempat dibuat syok dan terkejut dengan balas dendam yang dilakukan Jebfer.
Melansir informasi dari Surya.co.id, Jumat (27/11/2020), Jebfer mengaku nekat menghabisi selingkuhan istrinya, Moh Molah (30), lantaran sudah mengantongi restu.

Di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, terduga pelaku mengaku sudah meminta izin orang tua Moh Molah untuk menghabisi anaknya.
"Saya mendatangi keluarga Molah untuk membahas perbuatannya."
"Pihak keluarga mengizinkan Molah dibunuh. Asalkan tidak menggunakan senjata tajam," jelas Jebfar dalam persidangan secara virtual di PN Gresik.
Mengklaim sudah mendapat persetujuan dan restu untuk menghabisi Moh Molah, terdakwa lantas menjemput korban bersama rekan-rekanya.
Membawa korban ke penginapan di Pelabuhan Gresik, Jebfer akhirnya menghabisi nyawa Molah di Tol Kebomas.
"Saat pindah mobil dan masuk mobil yang saya tumpangi, korban langsung dijerat tali di lehernya."
"Ia sempat melawan, akhirnya saya pukul menggunakan tangan. Setelah meninggal, ia saya diturunkan ke tepi jalan tol," tutur Jebfar.
Berniat menyerahkan diri pada pihak berwajib setelah menghabisi Molah, Jebfer justru diminta teman-temannya untuk tetap tinggal di rumah.
"Saya mau lapor tidak boleh, sehingga saya tetap diam di rumah," katanya.
Tak henti sampai di sana, setelah menghabisi nyawa Moh Molah, Jebfer juga menceraikan istrinya dalam keadaan hamil.