Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dwi Sasono

Dwi Sasono Bebas Hari Ini, Jumat 27 November 2020, Jalani Rehabilitasi Sejak 6 Bulan Lalu

Kuasa hukum Dwi Sasono menyebutkan, ada kemungkinan Widi Mulia tidak menjemput Dwi Sasono di RSKO Cibubur.

instagram @dwisasono
Dwi Sasono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dwi Sasono, suami penyayi Widi Mulia bakal bebas hari ini, Jumat (27/11/2020).

Dwi Sasono telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur selama enam bulan.

Dwi ditangkap pada 26 Mei 2020 lalu karena mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Dwi dibebaskan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dibacakan pada Kamis (8/10/2020).

Dalam amar putusan itu, hakim pun meminta Dwi Sasono menjalani hukuman dipotong masa tahanannya sejak ditangkap pada 26 Mei 2020 lalu.

Kabar keluarnya atau bebasnya Dwi Sasono dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.

"Iya benar (Dwi Sasono) bebas," kata Aris Marasabessy yang dihubungi awak media, beberapa waktu lalu.

Aris tak mau memberikan penjelasan secara rinci soal rencana pembebasan Dwi, apakah dijemput sang istri, Widi Mulia atau tidak.

"Liat nanti aja pas bebas," ucapnya.

Hanya saja Aris menyebutkan, ada kemungkinan Widi Mulia tidak menjemput Dwi Sasono di RSKO Cibubur.

"Saya gabisa memastikan," ujar Aris Marasabessy.

Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Kronologi Penangkapan

Alasan Dwi Sasono
Alasan Dwi Sasono (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved