BLT Karyawan
Panduan Bikin Laporan Jika Subsidi BLT Karyawan Anda Belum Masuk Rekening, Klik ini
Untuk melaporkan jika Anda belum mendapatkan BLT subsidi gaji bisa melalui WhatsApp atau buat pengaduan di laman bantuan.kemnaker.go.id/support/home.
4. Saat mendaftar, Anda hanya perlu memasukkan nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor HP, dan password Anda, dan klik 'Daftar Sekarang'
5. Jika sudah, Anda akan dikirimkan kode OTP dan masukkan kode tersebut, lalu klik 'Aktivasi'
Buat Pengaduan
Untuk membuat pengaduan, berikut langkah-langkahnya:

1. Isi kolom 'Perihal' dan pilih 'Bantuan Subsidi Upah (BSU)' jika perihal BLT subsidi gaji.
2. Lalu, isikan judul sesuai masalah yang Anda alami, seperti belum mendapatkan BLT subsidi gaji.
3. Di dalam kolom 'Isi Laporan', tuliskan permasalahan Anda secara rinci.
4. Jika perlu, Anda bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan Anda, seperti syarat-syarat untuk mendapatkan BLT subsidi gaji.
5. Terakhir, klik 'Mengajukan' dan tunggu proses dari pihak Kemnaker.
6. Jika ingin mengecek progress laporan, Anda bisa melihatnya di menu 'Aduan Saya'.
Syarat-syara Dapat BLT Subsidi Gaji
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BLT subsidi gaji, diantaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta