Kasus Prostitusi Online
HEBOH! Polisi Tangkap Dua Artis Berinisial AS dan TS di Sebuah Hotel Terlibat Prostitusi Online
Artis tanah air kembali terlibat Prostitusi Online. Diketahui ada dua artis yang ditangkap pihak kepolisian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis tanah air kembali terlibat Prostitusi Online.
Diketahui ada dua artis yang ditangkap pihak kepolisian.
kedua artis tersebut berinisial AS dan TS.
Baca juga: Dihamili Orang Lain, Suami Ngaku Bunuh Pria yang Hamili Istrinya Sudah dapat Ijin Keluarga Korban
Baca juga: Viral Emak-emak Marah Sambil Berteriak ke Polisi, Padahal Tak Pakai Helm, Tonton Videonya
Baca juga: Daerah ini akan Mati Lampu Sampai Jam 3 Sore Nanti, Ada Wilayah yang Mati Lampu 7 Jam, Daerahmu?
Kabar heboh dari Tanjung Priok Jakarta, Polisi menangkap dua artis kasus Prostitusi Online di tengah Pandemi Covid-19.
Dua artis inisial AS dan TS.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang di antaranya diketahui berprofesi sebagai artis.
"Saat ini kami mengamankan empat orang yang diduga prostitusi online, tiga perempuan, satu laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).
"Iya (artis), tapi nanti lebih jelasnya pada saat rilis," sambungnya.
Dua artis itu diketahui berinisial AS dan TS serta laki-laki berinisial AR dan perempuan berinisial CS.
Paksi berujar, keempat orang ini ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (26/11/2020).
"Yang kami amankan sementara empat orang di hotel di Sunter. Sementara ini masih kami dalami, belum kami lakukan pemeriksaan,"ujar Paksi. Polisi pun masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Lanjutan Kasus Artis Cantik Vernita Syabilla
Artis Vernita Syabilla yang terlibat kasus prostitusi mengakui dirinya dibayar Rp 20 juta untuk melayani pengusaha.
Artis Vernita Syabila hadir menjadi saksi di Persidangan kasus prostitusi yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (24/11/2020).
Sosok pengusaha yang memakai jasa artis Vernita Syabila dalam kasus prostitusi online Artis di Lampung terkuak.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Baban Supandi alias Baim.
Dalam kesaksiannya Vernita mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat terjadi pengerebekan tersebut.
Dalam pernyataanya artis Vernita tidak membantah jika dirinya saat itu tengah menerima job untuk melayani pria hidung belang.
Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.
Job yang ditawarkan terdakwa Baban Supandi alias Baim, disepakati sebesar tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya ditawari untuk melayani. Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta. Total 20 juta. Cara transaksinya ketemu di hotel. Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita.
Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.
"Maksudnya untuk melayani lelaki hidung belang?," tanya majelis hakim. "Iya," jawab Vernita.
Majelis hakim pun menanyakan ke Vernita apakah dirinya juga kenal dengan Kaesa. "Anda kenal dengan terdakwa lainnya Kaesa?," tanya hakim lagi.
"Saya kenal dengan dia. Dikenali oleh Baban. Saya terima bayaran dari dia, awalnya pakai DP dulu," kata Vernita.
Kembali majelis hakim pun menegaskan lagi ke Vernita, sebelum ditangkap polisi apakah dirinya sudah melayani pelanggannya itu.
"Tidak sama sekali. Sentuhan tangan pun tidak. Didalam kamar 15 menit. Dari situ ada penggerebekan. Uang DP sudah masuk. Pas mau pindah kamar uang DP sudah masuk 10 juta. Baban kalau sudah melayani baru dikirim. Melalui saya 20 juta langsung ke saya. Dan nanti transfer ke Baban," terang Vernita.
Sementara itu, Hakim Anggota Joni Butar-butar pun bertanya ke Vernita, apakah dirinya sering melakukan transaksi ini.
"Baru satu kali, di tempat lain transaksi sama (Baban) di Jakarta. Kalau di Lampung baru pertama kali," kata Vernita.
Vernita menyatakan tak mengenal pengusaha yang membooking nya melalui terdakwa. "Namanya saya enggak kenal. 15 menit itu di kamar belum main, cuma main handphone. Memang diam juga pengusaha itu," kata Vernita.
Dari dakwaan yang dibacakan JPU Yetti Munira, Baban Supandi alias Baim Muncikari utama yang melibatkan artis Vernita bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun.
"Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 21 tahun 2007 jo Pasal 10 UU RI Nomor : 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang," kata JPU Yetti Munira. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Terlibat Prostitusi Online, 2 di antaranya Artis", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/26/10060221/polisi-tangkap-4-orang-diduga-terlibat-prostitusi-online-2-di-antaranya.