Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Millen Cyrus Ditangkap karena Narkoba, Ditempatkan di Sel Laki-laki, Polisi Beri Penjelasan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengungkap sel tahanan yang akan ditempati Millen apabila resmi menjadi tersangka.

Editor:
instagram @millencyrus
Millen Cyrus unggah foto hamil di instagram 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini selebgram Millen Cyrus dikabarkan ditangkap polisi.

Millen Cyrus ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut informasi yang ada, banyak pihak bertanya-tanya soal sel tahanan yang akan ditempati oleh keponakan Ashanty tersebut.

Seperti diketahui, Millen yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini memang dikenal sebagai transgender.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta mengungkap sel tahanan yang akan ditempati Millen apabila resmi menjadi tersangka.

AKBP Ahrie Sonta mengatakan bahwa Millen akan ditempatkan di sel laki-laki sesuai jenis kelamin pada KTP nya.

"Iya, sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya," AKBP Ahrie. 

"Iya, sementara di KTP-nya beliau laki-laki," jelasnya.

Meski begitu, Millen Cyrus hingga rilis penangkapannya belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Millen Cyrus, Saya kasih kelonggaran gak bayar di waktu setelah photoshoot berjalan.
Millen Cyrus, Saya kasih kelonggaran gak bayar di waktu setelah photoshoot berjalan. (Instagram @millencyrus)

Sebab, dikatakan Ahrie, penyidik masih melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan. Nanti kita akan tetapkan apa statusnya ya,” ungkapnya.

Millen Cyrus diciduk oleh aparat Polres Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.

Keponakan Ashanty ini digerebek polisi di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Utara.

Tak sendirian, Millen Cyrus diamankan bersama seorang pria di dalam kamar hotel.

Saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti alat isap, sabu seberat 0,36 gram, dan sebotol minuman keras.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved