Nasional
Belum Berkomentar, Istana Menunggu Satu Hari Setelah Jelas Status dari KPK Seperti Apa
Begini kata Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Istana Presiden belum mau berkomentar.
Masih menunggu kejelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian.
Donny mengatakan bahwa Istana menunggu perkembangan kasus yang menjerat Edhy di KPK tersebut.

"Kita di istana belum bisa berkomentar. Arahan pimpinan. Nunggu perkembangan di KPK seperti apa," katanya kepada wartawan, Rabu, (25/11/2020).
Menurut Donny, pemerintah menunggu kejelasan status Edhy dalam kasus tersebut sebelum mengambil keputusan.
Lagipula sampai saat ini menurutnya, status politikus Gerindra itu masih terperiksa.
"Maka itu, kami belum bisa komentar. Tunggu satu hari, setelah jelas status dari KPK seperti apa, baru kita berkomentar. Ini kan masih pemeriksaan toh," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap usai lawatannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Firli mengatakan, Eddy, istrinya, serta pegawai KKP lainnya ditangkap begitu tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) pukul 01.23 WIB.
"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Firli mengatakan, Eddy Prabowo diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," katanya.
KPM memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.
"Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ujar Firli. (*)
Minta Jangan Menghakimi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani meminta jangan menghakimi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Hukum acara pidana menganut presumption of innocence.
"Sehingga siapapun, termasuk Menteri KKP, yang terkena proses hukum, jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," ujar Arsul Sani.
"Soal penangkapan terhadap Menteri KKP kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan.
Hukum acara pidana kita juga menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata Arsul kepada kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut, menurut Arsul terlalu dini jika dirinya berkomentar terkait kasus ekpos benih lobster yang diduga menjadi penyebab ditangkapnya Menteri asal Partai Gerindra itu.
"Terlalu pagi untuk berkomentar soal kasusnya. Yang jelas KPK punya kewenangan melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tipikor (tindak pidana korupsi)," ucap Wakil Ketua MPR RI itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, tidak lama setelah mendarat dari kunjungannya ke Amerika Serikat.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada siapapun yang diduga berurusan dengan aparat penegak hukum, termasuk soal penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Karena itu, ia mengatakan biarlah KPK bekerja dan melakukan kewenangannya melakukan proses hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan adanya giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya pada Selasa (25/11/2020) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap tim penyidik KPK pada Rabu (25/11/2020) di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan korupsi ekspor benur.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
"Kami telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi," kata Nawawi.
Namun saat ditanyakan lebih lanjut ihwal siapa dan terkait perkara apa, Nawawi belum mau menjelaskan.
"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," ujarnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (*)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Istana Tunggu Kejelasan Status Menteri Edhy Prabowo Dalam Kasus di KPK,
Tribunnews.com dengan judul Menteri Edhy Diciduk KPK, Komisi III DPR: Hukum Acara Pidana Menganut Asas Praduga Tak Bersalah,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: