Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Perselingkuhan

Wanita Ini Dihajar Selingkuhan Lalu Telepon Suami Minta Dijemput, Ketahuan Sudah 4 Tahun Selingkuh

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, peristiwa penganiayan terhadap teman wanitanya Agus Gulika Nababan

Editor: Aldi Ponge
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Gulika Nababan Ajak Suami Lapor Polisi hingga Hubungan Terlarangnya Terungkap. Carlos Romulo Hutasoit (37) warga Jalan Gersang Gudang Putra Simas, Kecamatan Medan Amplas ditahan di Polsek Patumbak, Senin (23/10/2020).  

Setelah polisi melakukan penyelidikan pada Rabu polisi menerima informasi kalau pelaku sedang berada di fly over Amplas di Jalan Sisingamangaraja.

Polisi mengejar, dan tersangka berhasil ditangkap dari bawah fly over Amplas.

Berdasarkan pengkuannya kepada polisi, tersangka Carlos ternyata sudah 4 tahun menjalani cinta terlarang alias berselingkuh dengan Agus Gulika boru Nababan.

"Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku bilang bahwa hubungan perselingkuhannya dengan korban sudah berjalan sekitar 4 tahun," terang Kapolsek.

Polisi kini menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Saat ini pelaku menyesuaikan diri dengan tahanan-tahanan lainnya sebelum menjalani persidangan.(Jun-tribun-medan.com)

SUMBER: https://medan.tribunnews.com/2020/11/23/dihajar-selingkuhan-gulika-nababan-ajak-suami-lapor-polisi-hingga-hubungan-terlarangnya-terungkap?page=all&_ga=2.1526066.286488611.1606013872-499628564.1601955702
Penulis: Arjuna Bakkara
Editor: Royandi Hutasoit

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved