PKH
Tetty Paruntu: Bawaslu Minsel Harus Periksa Para Pendamping PKH
Adanya pendamping-pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengancam warga untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon)
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Adanya pendamping-pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang mengancam warga untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) baik di Pilkada Minahasa Selatan (Minsel) dan Pilkada Sulawesi Utara (Sulut).
Jika tidak, maka para keluarga penerima manfaat (KPM) PKH tak akan menerima bantuan dari Kementerian Sosial RI.
Hal ini kemudian mendapat perhatian khusus dari Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu. Calon Gubernur Sulut yang diusung Partai Golkar, PAN dan Demokrat itu meminta kepada Bawaslu Minsel untuk memeriksa pendamping PKH yang dengan sengaja mengancam warga.
"Bawaslu Minsel harus periksa pendamping-pendamping PKH yang sengaja mengancam warga penerima manfaat PKH," kata Bupati Minsel dua periode ini kepada www.tribunmanado.co.id, Senin (23/11/2020).
Baca juga: PLN UP3 Manado Imbau Pelanggan Bayar Listrik Tepat Waktu, Menunggak Siap-siap Kena Pemutusan
Baca juga: JAM Sulut Hebat Serukan Manado Butuh AA-RS, Galang Dukungan di Malalayang
Baca juga: Kedisiplinan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan 3M Kata Anies Baswedan Menurun
Menurut dia PKH adalah program bantuan dari Presiden RI Joko Widodo. Jadi warga yang kurang mampu dan memenuhi syarat, wajib menerima bantuan PKH.
Dia juga mendapat informasi bahwa ada nama-nama yang berhak menerima PKH tapi diganti secara sepihak. Tetty Paruntu sapaannya mengatakan itu sudah masuk dalam pidana.
"Bagi warga Minsel yang menerima PKH tidak usah takut. Itu sudah amanat undang-undang," kata dia.
Baca juga: 16 Anggota Keluarga Gus Ipul Terinfeksi Covid-19, Istri Curhat Sesak Nafas Hingga Tersengal-sengal
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: