Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita di Kotamobagu

Sekkot Kotamobagu Sande Dodo Ingatkan PNS Berpolitik Praktis, Ancaman Pemecatan Dipecat

Ia mengatakan, sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh empat menteri soal penegasan aturan tersebut.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Tribun Manado/Alpen Martinus
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu Sande Dodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara Sande Dodo ingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak ikut terjun dalam politik praktis.   

Ia mengatakan, sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh empat menteri soal penegasan aturan tersebut.

"PNS ada surat edaran empat menteri yaitu Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, dan KASN, bahwa PNS tidak boleh berpolitik praktis," jelasnya, Senin (23/11/2020).

Ia mengatakan, larangan, hingga sanksi sudah diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Video Viral Jenazah Dibawa Pulang dengan Motor, Ambulans Hanya Khusus Orang Sakit Bukan Meninggal

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 24 November 2020, Capricorn Daya Tarikmu Mencapai Puncak Baru

"Sanksi lisan, tertulis, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau berat itu bisa sampai pada pemecatan," ujarnya.

Namun alurnya menurut dia, laporan ke Bawaslu yang kemudian diteruskan ke KASN yang kemudian memberikan sanksi.

"KASN yang teruskan kepada kami untuk ditindaklanjuti," jelas dia.

Namun sejauh ini, belum ada surat dari KASN terkait keterlibatan PNS dalam Pilkada. 

"Kalau ada, kami yang akan tindaklanjuti sebagai eksekutor," jelasnya. (amg)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved