Berita di Kotamobagu
Sekkot Kotamobagu Sande Dodo Ingatkan PNS Berpolitik Praktis, Ancaman Pemecatan Dipecat
Ia mengatakan, sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh empat menteri soal penegasan aturan tersebut.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara Sande Dodo ingatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak ikut terjun dalam politik praktis.
Ia mengatakan, sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh empat menteri soal penegasan aturan tersebut.
"PNS ada surat edaran empat menteri yaitu Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, dan KASN, bahwa PNS tidak boleh berpolitik praktis," jelasnya, Senin (23/11/2020).
Ia mengatakan, larangan, hingga sanksi sudah diatur dalam surat edaran tersebut.
Baca juga: Video Viral Jenazah Dibawa Pulang dengan Motor, Ambulans Hanya Khusus Orang Sakit Bukan Meninggal
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 24 November 2020, Capricorn Daya Tarikmu Mencapai Puncak Baru
"Sanksi lisan, tertulis, mulai dari ringan, sedang, dan berat. Kalau berat itu bisa sampai pada pemecatan," ujarnya.
Namun alurnya menurut dia, laporan ke Bawaslu yang kemudian diteruskan ke KASN yang kemudian memberikan sanksi.
"KASN yang teruskan kepada kami untuk ditindaklanjuti," jelas dia.
Namun sejauh ini, belum ada surat dari KASN terkait keterlibatan PNS dalam Pilkada.
"Kalau ada, kami yang akan tindaklanjuti sebagai eksekutor," jelasnya. (amg)
