Penanganan Covid
Pemerintah Harus Waspada Potensi Munculnya Vaksin Covid-19 Ilegal, Ahli: Pengawasnya Mesti Ketat
Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Hariadi Wibisono meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah vaksin ilegal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ramai diberitakan bahwa vaksin Covid-19 telah siap untuk digunakan di masa pandemi ini.
Indonesia termasuk negara yang memesan vaksin Covid-19.
Meski begitu, ada satu yang mengkhawatirkan yakni potensi munculnya vaksin covid-19 ilegal.
Terkait hal ini, Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Hariadi Wibisono meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat untuk mencegah beredarnya vaksin Covid-19 ilegal.
Menurut dia, aparat harus menindak tegas para pengedar vaksin Covid-19 ilegal agar tidak ada celah.
“Menurut saya ilegal itu kan antara pengawas dan penyelundunya itu kan selalu adu pintar, jadi pengawasnya mesti ketat betul kalau kita bisa melihat ada sesuatu yang tidak beres, yang namanya ilegal harus bisa ditemukan, harus diberikan tindakan jangan sampai ilegal dibiarkan,” kata Hariadi saat dikonformasi Tribunnews, Selasa (24/11/2020).
Hariadi menambahkan, vaksin ilegal tentunya akan merugikan dan membahayakan masyarakat, untuk itu vaksin yang akan digunakan harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Namanya saja ilegal ya kan, nah kalau ilegal dia bisa membahayakan pemakai. Maka harus ada izin BPOM,” ucapnya.
Menurut Hariadi, seluruh dunia produksi vaksin Covid-19 baru sampai tahap uji klinis III, kalau sudah ada yang menawarkan vaksin dan beredar di pasar, maka masyarakat patut mencurigai keamanan dan efektifitas vaksin tersebut.
“Yang paling maju adalah vaksin-vaksin yang sedang tahap uji fase III semua itu vaksin kan harus melalui tahapan itu, setelah fase III baru akan dilihat sensitifitasnya seperti apa, fase I, II dan III itu melihat keamanan efektifitas nanti sensitifitasnya sampai apa, baru bisa dipasarkan, baru ada lisensi gitu,” bebernya.
Baca juga: Pemerintah Mencatat 2,56 Juta Orang Kehilangan Pekerjaan Akibat Pandemi Covid-19
Lebih lanjut, Hariadi menyarankan untuk melakukan distribusi vaksin ke masyarakat harus dilakukan secara hati-hati, sebab distribusi vaksin berbeda dengan obat.
Distribusi vaksin melalui proses manufacturing yang tidak sederhana.
“Kalau distribusi obat selama bungkusnya masih bagus sampai ke ujung sana tidak ada masalah, tapi kalau vaksin selama proses ditribusi ini kan harus terpantau suhunya sesuai dengan yang disaratkan yang disebut cool chain atau rantai dingin gitu lho," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang mengingatkan potensi adanya vaksin Covid-19 ilegal yang diperjualbelikan di pasar gelap (black market) seiring dengan upaya distribusi vaksin kepada masyarakat, pada 2021 mendatang.