Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Pasutri Jadi Otak Pembunuhan Siswa, Pimpin Belasan Orang Bunuh Siswa SMA

Pra rekonstruksi itu dihadiri Kasi Pidum Kejari Gowa Arifuddin dan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan pelajar di Bajeng berinisial MA (17), di halaman Kantor Polres Gowa, Senin (23/11/2020). 

TRBUNMANADO.CO.ID - Terungkap pasangan suami istri atau pasutri jadi otak utama kasus pembunuhan pelajar SMA di Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penetapan pasutri tersangka pembunuhan pelajar SMA di Bajeng, turut polisi menetapkan sebanyak 10 tersangka.

Kini, pasutri dan 10 tersangka kasus pembunuhan pelajar SMA di Gowa menjalani rekonstruksi atau adegan reka ulang.

Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan pelajar di Bajeng inisial MA (17), di halaman Kantor Polres Gowa, Senin (23/11/2020).

Pra rekonstruksi itu dihadiri Kasi Pidum Kejari Gowa Arifuddin dan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Kegiatan rekonstruksi juga menghadirkan 10 pelaku kemudian melakukan reka ulang adegan per adegan.

Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 24 adegan dilakukan 10 tersangka sesuai peran masing-masing.

Dalam rekons itu pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan otak pelaku yakni Fa dan Ad memperagakan dari awal kasus hingga menghabisi nyawa MA pelajar SMA.

"Tadi telah dilakukan rekonstruksi apa yang diperankan ke 10 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka"

"Sudah jelas perananya masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir.

Dia menjelaskan, FA selaku pelaku utama menikam korban menggunakan badik tepat pada adegan 21.

FA menikam korban tepat pada bagian perutnya satu kali tusukan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan pelajar di Bajeng berinisial MA (17), di halaman Kantor Polres Gowa, Senin (23/11/2020). (Istimewa)

Dia mengungkapkan, sebelum peristiwa itu, FD sudah memanggil temanya untuk berkumpul dan menuju ke TKP di Bajeng pinggir parit.

AD saat itu sampai terlebih dahulu di TKP dan memanggil korban (MA)

Sementara, tersangka FD dan rekanya telah siap berjaga disekitar TKP.

Menurutnya, sampainya MA di TKP, AD pun dihampiri sehingga AD berteriak minta tolong.

Usai mendengar suara AD, FD bersama dua rekanya pun menghampiri korban dan melancarkan aksinya.

"Korban sempat berdiri karena pada saat korban menghampiri AD, disitu AD berteriak minta tolong dan FD muncul bersama dua orang temannya," ujarnya.

Ia kemudian menghampiri korban dan langsung menikam perut sebelah kanan.

Sedangkan kedua temanya MN dan SI memukul korban.

Sementara tersangka lainya, berjaga-jaga di sekitar TKP guna memantau jika ada orang.

"Jadi pelaku menikam korban dekat motor, dimana pelaku utama yakni AD, istri FA duduk," jelas Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir.

Dalam kasus ini, lanjut dia, ada 11 pelaku. 10 orang sudah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang lainnya masih buron dan masih dalam pencarian polisi.

Terkait motif kasus ini, menurut AKP Jufri Natsir, korban sering mengganggu istri pelaku, yakni AD.

Hal itu berdasarkan pengakuan AD istri dari FD dan melalui hasil pemeriksaan ponsel AD terdapat ada chatingan WhatsApp antara AD dan korban (MA).

" Untuk kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kasus Pembunuhan di Periuk Kota Tangerang Dibongkar

Jajaran Polsek Jatiuwung membongkar kasus pembunuhan di Periuk, Kota Tangerang.

Kasus pembunuhan di Periuk itu terjadi Jumat (20/11/2020) dini hari.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring, Senin (23/11/2020).

Korban atas nama Kit Fo (42) merupakan pengusaha.

Sedangkan pelaku berinisial NJ (23) sebagai mantan karyawan atau anak buah Kit Fo.

Keduanya pernah menjalin hubungan kerja selama beberapa tahun.

"Tersangka atau karyawan dari korban sudah mengenal 13 tahun," ucapnya.

Hubungan keduanya mulai retak saat sepeda motor milik tersangka dihilangkan korban pada tahun 2017.

Lalu, korban mengganti motor yang dihilangkannya itu.

Tetapi, wujud motornya tidak sesuai dengan yang dihilangkan atau yang diminta tersangka.

"Karena tak sesuai dengan yang diinginkan tersangka, motornya diambil lagi sama korban. Saat itu, tersangka memutuskan keluar dari usaha korban," kata Aditya.

Setelah memutuskan tidak menjadi karyawan korban, pelaku akhirnya membuka usaha sendiri.

Tetapi, usaha tersangka tersebut tidak berkembang. Lalu, tersangka kembali mengungkit motor miliknya kepada korban.

"Jawaban dari korban tak memuaskan. Tersangka sakti hati dan dendam. Lalu tersangka ini ingin menghabisi nyawa korban," kata Aditya.

Lantaran dendam, tersangka kemudian menghabisi korban di Kampung Bayur.

Sebelum membunuh korban, tersangka beralasan antar korban ke rumah saudaranya.

Namun, tersangka membawa korban ke tempat sepi di Kampung Bayur, kemudian terjadi aksi pembunuhan itu.

"Lalu tersangka pukul kepala korban," tutur Aditya.

(Tribunnews.com/Wartakotalive.com/Andika Panduwinata)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pasutri Jadi Otak Kasus Pembunuhan Pelajar SMA di Bajeng, Polisi Tetapkan 10 Orang Tersangka, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/23/pasutri-jadi-otak-kasus-pembunuhan-pelajar-sma-di-bajeng-polisi-tetapkan-10-orang-tersangka?page=all.
Editor: Panji Baskhara

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved