Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

Target 2 Hari Sortir Kertas Surat Suara di Boltim, Komisioner & Petugas KPU Turun Tangan Selesaikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan penyotiran surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Su

Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan penyotiran surat suara Pemilihan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan penyotiran surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Senin (23/11/2020).

Pantauan Tribunmanado.co.id, para petugas KPU Boltim hingga para komisioner pun turut serta menyortir surat suara yang telah sampai pada Minggu 21 November 2020 malam.

Nampak juga para petugas kepolisian turut menjaga ketat area tempat penyortiran, bahkan tak leluasa orang luar mendokumentasikan kegiatan sortir suart suara tersebut.

Pantauan, nampak para petugas KPU sekira 10 orang melantai, mengambil dan membuka kertas suara, membolak balik dan mengemas kembali. 

Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth mengatakan, logistik yang sudah masuk yakni kotak suara,bilik,surat suara,tinta dan segel.

"Saat ini KPU Boltim sementara melakukan penyotiran surat suara sesuai amanat PKPU nomor 8 Tahun 2020. Pemisahan surat suara yang baik dan yang rusak sesuai kententuan. Penyotiran dilakukan staf KPU dibantu masyarakat," kata Jamal 

Ia menjelaskan surat suara yang baik sesuai ketentuan PKPU 8 tahun 2020 pasal 15 di mana KPU Kabupaten/Kota melakukan Penyortiran Surat Suara dengan melakukan pemisahan Surat Suara yang baik dan yang rusak sesuai dengan ketentuan Surat Suara.

Baik memiliki hasil cetakannya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Tidak terdapat cacat cetak berupa,  bercak tinta yang berbentuk garis, noda 
titik atau menyerupai tanda pilihan dan/atau foto gambar calon dan/atau pasangan calon buram, berbayang, dan terdapat lubang bekas jarum pengikat pada mesin web dan tidak terdapat cacat fisik berupa potongan  kertas yang tidak simetris, tidak sempurna, sobek, dan/atau berlubang di dalam kolom surat suara.

"Surat suara yang rusak merupakan surat suara yang tidak sesuai ketentuan. Untuk surat suara yang rusak akan dikembalikan ke percetakan untuk diajukan pergantian," jelas Jamal.

Ia menambahkan, selesai melakukan penyotiran akan dilanjutkan dengan pelipatan surat suara.

"Untuk penyotiran surat suara kita targetkan selama dua hari, kemudian kita lanjutkan dengan pelipatan surat suara," ucapnya. (ana)

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved