Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengedar Narkoba

Polisi Tangkap ' Jenderal' Penyuplai Sabu, Ternyata Buronan Interpol, Merampok di Beberapa Negara 

Hal ini setelah polisi membongkar rumah tempat memproduksi sabu di di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)
jumpa pers penangkapan pelaku produksi sabu dan pengedar narkoba 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menangkap narapidana penyuplai narkoba jenis sabu yang dikenal sebutan ' jenderal'.

Hal ini setelah polisi membongkar rumah tempat memproduksi sabu di di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Rumah produksi tersebut ternyata dikendalikan ' jenderal' dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pelaku yang memfasilitasi alat dan bahan untuk membuat narkoba yakni Y yang biasa dipanggil dengan sebutan "Jenderal".

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Pengendara Motor Ditemukan Tewas di TKP, Haryanto Ditabrak Lari OTK

Y merupakan narapidana di salah satu lapas yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus narkoba.

"Dari hasil pengembangan penangkapan SS, kemudian kami menghubungi pihak lapas, dan dengan mengambil tindakan mengamankan salah satu napi binaan yang namanya ' Jenderal Y," kata Helmi saat jumpa pers, Minggu (23/11/2020).

Y mendapatkan barang yang diduga sebagai bahan baku narkoba jenis sabu tersebut dari Malaysia.

Baca juga: 9 Pasukan Khusus Paling Mematikan di Dunia, Unit Paling Tangguh dan Terlatih

 Pernah Merampok di Beberapa Negara dan Jadi Buronan Interpol

Narapidana yang dipanggl "Jenderal" oleh komplotannya ini menyuplai bahan pembuatan sabu dari Malaysia.

Selain itu, Y juga pernah merampok di luar negeri seperti Malaysia dan Brunei Darussalam, serta pernah menjadi buronan interpol.

Sebelumnya diberitakan, Polda NTB menggerebek sebuah rumah di Desa Pringgasela Induk, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yang digunakan sebagai tempat produksi narkoba jenis sabu, Sabtu (21/11/2020).

Dari lokasi tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil menangkap SS yang merupakan pemilik rumah.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan delapan tersangka di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok Timur.

Mereka mengaku memperoleh barang dari SS. Polisi 

Dari hasil penyelidikan, produksi sabu rumahan itu dimulai sekitar sebulan yang lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved