Berita Heboh
Anies Baswedan Diminta Tegas Tegakkan Perda, Banyak Baliho Malah Dicopot TNI Bukan Satpol PP
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran.
Di antaranya Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9
tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Aturan itu menjelaskan syarat, tahapan dan lokasi yang dapat dibangun baliho,
reklame dan sebagainya.
Gembong mengatakan, Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi
panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal,
seperti Perda di Provinsi DKI Jakarta.
"Kemudian organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP adalah perangkat daerah yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut,” kata Gembong berdasarkan
keterangannya pada Senin (23/11/2020).
Hal itu dikatakan Gembong menyusul banyaknya baliho Front Pembela Islam (FPI)
bergambar Habib Rizieq Shihab yang dicopot oleh TNI dan Polri.
Kata Gembong, langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya
yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sejak dulu.