Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Anies Baswedan Diminta Tegas Tegakkan Perda, Banyak Baliho Malah Dicopot TNI Bukan Satpol PP

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran.

Editor: Alexander Pattyranie
Warta Kota/Desy Selviany
Anies Baswedan. 

Di antaranya Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda Nomor 9

tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Aturan itu menjelaskan syarat, tahapan dan lokasi yang dapat dibangun baliho,

reklame dan sebagainya.

Gembong mengatakan, Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi

panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal,

seperti Perda di Provinsi DKI Jakarta.

"Kemudian organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP adalah perangkat daerah yang

mempunyai tugas pokok dan fungsi tersebut,” kata Gembong berdasarkan

keterangannya pada Senin (23/11/2020).

Hal itu dikatakan Gembong menyusul banyaknya baliho Front Pembela Islam (FPI)

bergambar Habib Rizieq Shihab yang dicopot oleh TNI dan Polri.

Kata Gembong, langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya

yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang harusnya dilakukan oleh Pemerintah

Provinsi DKI Jakarta sejak dulu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved