Intruksi Kapolri
Seluruh Anak Buah Kapolri Jenderal Idham Azis Dilarang Lakukan Gaya ini di Musim Pilkada
Pasalnya, berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seluruh anak buah Kapolri Jenderal Idham Azis dilarang untuk melakukan gaya ini di musim Pilkada.
Ya Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya para Anggota Polisi berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu selama Pilkada Serentak 2020.
Pasalnya, berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Ya, jelas tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.
Nah, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.
Baca juga: Soal Kondisi Rizieq, Nikita: Kenapa Semua Orang Kalo Dipanggil Polisi Sakit? Aku Hamil Tetap Datang
"Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (22/11/2020).
Kemudian Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.
Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
Lalu, anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
"Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial," demikian bunyi surat tersebut.
Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan disanksi.
"Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," seperti dikutip dari surat telegram Kapolri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Pilkada, Kapolri Larang Anggotanya Berfoto dengan Gaya Ini".
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Gaya Foto yang Dilarang Kapolri, Musim Pilkada Anggota Polisi juga Diminta tak Lakukan ini, https://banjarmasin.tribunnews.com/2020/11/22/gaya-foto-yang-dilarang-kapolri-musim-pilkada-anggota-polisi-juga-diminta-tak-lakukan-ini
Kunjungi channel Youtube kami: