Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Polisi Dilarang Berfoto Dengan Gaya Ini Selama Pilkada

Karena berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama pilkada serentak 2020.

(Dok. Divisi Humas Polri)
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memimpin upacara sertijab di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). 

TRIBUNMANADO.CO,ID - Berikut ini hal-hal yang dilarang, tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi

Larangan tersebut berlaku selama pilkada. 

Polisi dilarang berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu.  

Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis

Karena berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama pilkada serentak 2020.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu.

Kapolri - Idham Azis

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

"Dilarang foto/ selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah serta massa simpatisan paslon.

Personel Polri juga dilarang membantu deklarasikan paslon, dilarang memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Lalu, anggota polisi dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

"Dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial," demikian bunyi surat tersebut.

Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.

Ilustrasi - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Ilustrasi - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Berikutnya, polisi dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi hal tersebut akan disanksi.

"Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," seperti dikutip dari surat telegram Kapolri. (*)

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com dengan judul "Selama Pilkada, Kapolri Larang Anggotanya Berfoto dengan Gaya Ini", Klik untuk baca:

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/22/12120591/selama-pilkada-kapolri-larang-anggotanya-berfoto-dengan-gaya-ini

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado;

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved