Habib Rizieq
Eks Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Sebut Pergerakan Tak Terlihat saat Pemasangan Baliho Rizieq
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto setuju dengan pencopotan baliho.
Meskipun begitu, ia mengakui pemasangan baliho Rizieq tersebut berpotensi melanggar hukum.
Ia menyinggung ada peraturan daerah (perda) yang mengatur pemasangan baliho.
"Baliho itu jelas sesuatu yang salah karena ada perdanya, di mana bisa dipasang, ukurannya berapa, dan bayar pajak. Tidak boleh sembarangan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sutiyoso menerangkan apabila tindakan yang dilakukan Satpol PP tidak mencukupi, seharusnya polda setempat yang turun tangan.
"Kalau unsur Satpol PP ini sudah tidak berfungsi, tentunya Polda Metro Jaya," kata politisi yang akrab disapa Bang Yos ini.
Apabila tidak mempan juga, maka pihak pemasang baliho dapat dikenai pidana.
"Kalau sudah ada dalil-dalil dia melanggar aturan atau hukum, perda itu sudah ada sanksi hukumnya. Lakukan saja pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan, dan pengadilan. Jangan pernah ragu itu," tegas Sutiyoso.
Ia lalu menganalisis kemungkinan Pangdam Jaya sampai turun tangan menangani pelanggaran ketertiban umum semacam itu.
Sutiyoso menilai sebetulnya tidak lazim TNI turun langsung untuk menangani pelanggaran tersebut.
"Asumsi saya ini semua sudah tidak bisa sehingga panglima melakukan seperti itu," ungkapnya.
"Kalau tiba-tiba memang tidak cocok. Ibaratnya kita ini mau membunuh lalat tapi pakai palu, ibaratnya seperti itu," kata Sutiyoso mengandaikan.
"Karena TNI itu adalah senjata pamungkas, harus keluar yang terakhir kali," tandasnya. (TribunWow/Elfan/Brigitta)