Baliho Habib Rizieq Diturunkan
FPI Persoalkan Pencopotan Spanduk Rizieq
Ini baru menarik. Ternyata di Peraturan Gubernur (Pergub) di teken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebutkan Pol PP
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ini baru menarik. Ternyata di Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan disebutkan Pol PP dalam bertugas dan menjalankan tugas berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.
Artinya, penurunan baliho yang dilakukan Kodam Jaya bersama Pol PP DKI Jakarta sudah sesuai prosedur.

Ironisnya, Front Pembela Islam (FPI) mencurigai Presiden Joko Widodo yang memerintahkan pencopotan baliho Rizieq Shihab.
Dugaan keterlibatan Presiden diungkapkan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang merasa tak bisa berbuat apa-apa dengan aktifnya TNI dan Polri menindak mereka.
Tak hanya itu, ia juga turut menyinggung tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Tugas yang dimaksud yakni operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
"Untuk operasi militer, selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11/2020).
Bagi Munarman, langkah TNI yang mencopot baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan bukan merupakan bentuk operasi perang.
Karena itu, ia menganggap kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP.
Kegiatan yang Munarman maksud di mana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," kata dia.
Munarman menyesalkan tindakan TNI yang sampai menurunkan baliho Rizieq.

Padahal, ia menilai masih banyak hal prioritas lain yang perlu dilakukan.
Seperti yang diketahui, Rizieq Shihab tengah menjadi sorotan karena dianggap mengumpulkan kerumunan.
Yang pertama, ketika kedatangannya di Bandara Soekarno Hatta dan juga ketika Maulid Nabi pada 14 November 2020.