Pencopotan Baliho
Sebut TNI Punya Dasar Hukum untuk Copot Baliho Rizieq Shihab, Pengamat Militer: 'Semua Diatur'
Pengamat sebut TNI bisa membantu tugas pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat militer dikabarkan angkat bicara soal angota TNI yang mencopot spanduk bergambar Rizieq Shihab.
Sebelumnya, aksi anggota TNI yang mencopot spanduk pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi sorotan hangat.
Kini pengamat militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati dikabarkan turut mengkomentari peristiwa tersebut.
Pengamat militer yang akrab dipanggil Nuning tersebut menegaskan, bahwa TNI bisa membantu tugas pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara.
"Tugas TNI di bidang pertahanan sesuai tusi (tugas dan fungsi) bisa saja lakukan itu menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di luar operasi perang yang kita sebut OMSP (operasi militer selain perang)," ujar Nuning saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).

Baca juga: 6 Zodiak Paling Beruntung, Virgo Seolah Alam Selalu Ada di Pihaknya, Zodiakmu Termasuk?
Baca juga: Kasus Ayla Tabrak CBR 1000RR Berakhir Damai, Korban Merasa Kasihan, Tolak Ganti Rugi Rumah & Mobil
Baca juga: Suami Bunuh Diri, Istri Berduka Dipaksa Mertua Nikah Lagi, 7 Kali Menolak, Hidung & Lidah Dipotong
Terlebih lagi, Nuning menyampaikan, keberadaan spanduk itu melanggar peraturan daerah (perda) karena tidak memiliki izin pemasangan.
"Spanduk, baliho, dan reklame diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Semua diatur agar tidak merusak estetika, etika, dan kepastian hukum di DKI," katanya.
Karena itu, kata Nuning, langkah TNI menurunkan baliho bergambar Rizieq merupakan bentuk bantuan terhadap petugas yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP, apalagi jika baliho yang dipasang bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia.
"Hal ini merupakan kerangka penegakan hukum. Harus dikatakan dengan pasti negara tidak boleh kalah oleh siapa pun yang melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk dan baliho Rizieq Shihab.
"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya," kata Dudung menjawab pertanyaan wartawan seusai apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Dudung menjelaskan, awalnya sejumlah petugas Satpol PP sudah menurunkan baliho yang dipasang tanpa izin itu.
Namun, pihak FPI kembali memasang baliho-baliho tersebut.
Oleh karena itu, TNI turun tangan.
"Ini negara hukum, harus taat kepada hukum, kalau pasang baliho itu sudah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, tempatnya sudah ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu," kata Dudung.
Dudung pun memastikan operasi untuk menurunkan baliho Rizieq masih akan terus berlanjut.
"Dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Sebut TNI Punya Dasar Hukum untuk Copot Baliho Rizieq Shihab", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/21/16504081/pengamat-sebut-tni-punya-dasar-hukum-untuk-copot-baliho-rizieq-shihab