Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ridwan Kamil Diperiksa

Gara-gara Biarkan Rizieq Shihab Kumpul Massa di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa 7 Jam

Kepolisian Republik Indonesia tak main-main dengan setiap pengumpulan massa yang berpotensi meningkatkan orang terpapar virus Corona.

Editor: Aswin_Lumintang
ISTIMEWA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

Baca juga: Kang Emil Tegaskan Sanksi Pemkab Bogor dan Panitia Acara Habib Rizieq di Megamendung

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang daerahnya otonom. Artinya, setiap Wali Kota dan Bupati memiliki kewenangan otonom dalam penyelenggaraan, pembangunan dan izin kegiatan.

Dengan kata lain, izin penyelenggaraan kegiatan keagamaan Rizieq Shihab di daerah tersebut merupakan wewenang dari pemerintah kabupaten Bogor.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy) ((TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy))
"Berbeda dengan DKI yang tidak memiliki daerah otonom, maka jumlah Satgas Covid di Jawa Barat itu ada 27 di kota kabupaten dan satgas Covid-19 1 di Jawa Barat," ungkapnya.

Namun demikian, Emil tetap menyampaikan permintaan maaf jika di daerahnya masih belum maksimal dalam penanganan Covid-19. Dia mengakui penanganan Covid-19 di daerahnya masih naik dan turun.

"Jika ada peristiwa-peristiwa di tanah Jawa Barat yang kurang berkenan dan masih belum maksimal tentunya saya minta maaf. Permohonan maaf atas kekurangan dan akan terus kita sempurnakan," tandasnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved