Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Wagub DKI Jakarta Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq: Itu Tak Melanggar Aturan

Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.

Editor: Rhendi Umar
Kolasetribunmanado/Foto: Istimewa
Wagub DKI Jakarta Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal penurunan baliho yang dilakukan anak buah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman itu.

Menurutnya, penurunan baliho oleh anggota TNI itu tidak melanggar aturan.

"Kalau TNI punya aturan sendiri, Polri ada UU yang mengatur. Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai peraturan dan Perda yang ada," ucapnya, Jumat (20/11/2020).

Sesuai aturan yang dibuat Pemprov DKI, pelibatan anggota TNI atau Polri dalam kegiatan penertiban yang dilakukan Satpol PP memang dimungkinkan.

Hal ini sesuai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020).
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020). (Tribunnews.com/ Reza Den Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenakan Masker Presiden Lantik Riza Patria Sebagai Wagub DKI, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/15/kenakan-masker-presiden-lantik-riza-patria-sebagai-wagub-dki)

Dalam Pasal 5 Pergub itu dijelaskan bahwa Satpol PP bisa melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan penertiban.

"Ada yang menjadi kewenangan TNI, kewenangan Polri, dan ada yang jadi kewenangan Pemprov atau Satpol PP," ujarnya di Balai Kota.

"Tugas Satpol PP itu membantu menertibkan, menegakkan, melaksanakan Perda," tambahnya menjelaskan.

Politisi Gerindra ini mengakui, pemasangan baliho bergambar muka Habib Rizieq di sejumlah ruang publik ini memang melanggar aturan.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam pasal 11 Perda itu disebutkan bahwa baliho atau reklame tidak boleh dipasang di sembarang tempat.

Pada pasal 13 ayat 1 Perda menyebutkan bahwa pemasangan baliho atau reklame harus mendapat izin tertulis dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.

Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Aparat TNI mendampingi polisi dan Satpol PP membongkar baliho liar bergambar Rizieq Shibab di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020). (WARTA KOTA/DESY SELVIANY)

Kemudian, pada ayat 2 juga disebutkan bahwa setiap pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan titik sewa reklame.

Untuk itu, wajar saja bila baliho bergambar Habib Rizieq atau bendera partai yang terpasang di ruang dicopot paksa oleh petugas.

"Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentunya ada kewenangan masing-masing," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved