Polisi Gadungan
Petugas Cleaning Service Nekat Jadi Polisi Gadungan, Terbongkar Saat Apel Pacar Anak Brimob
MH mendapatkan seragam tersebut dari hasil mencuri saat bekerja sebagai petugas kebersihan di Polsek Barombong, jajaran Polres Gowa.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Demi merebut hati wanita idamannya, petugas cleaning service nekat jadi polisi gadungan.
Namun aksi nekat pemuda berinisial MH (17) terbongkar saat apel pacar anak Brimob di BTN Asabri, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (19/11/2020).
Kapolsek Moncongloe Ipda Rahmat Wijaya mengatakan, saat kejadian itu pelaku datang bersama dengan seorang rekannya berinisial AS (17).
Ketika itu, dikutip dari Kompas.com, pelaku datang dengan mengenakan seragam lengkap polisi milik Bripka Hasbi Nai.
Lantaran orangtua pacar yang hendak diapeli tersebut merupakan anggota Brimob Polda Sulsel, sontak curiga dengan adanya kejanggalan tersebut.
Pasalnya, jika melihat usia pelaku dianggap tidak sesuai dengan pangkat dan seragam yang dikenakan.
Saat datang mengenakan seragam Bripka Hasbi Nai, ayah pacarnya anggota Brimob Polda Sulsel itu curiga dengan pangkat dan usia yang tidak sesuai.
"Kemudian anggota Brimob Polda Sulsel menghubungi Polsek Moncongloe untuk mengamankan polisi gadungan itu,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
MH mendapatkan seragam tersebut dari hasil mencuri saat bekerja sebagai petugas kebersihan di Polsek Barombong, jajaran Polres Gowa.
Seragam tersebut diketahui milik Bripka Hasbi Nai yang saat itu sedang lepas tugas.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 12 SMA tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MH sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena mengaku sebagai polisi dengan mengenakan seragam curian personel Polsek Barombong.
"Sedangkan AS sebagai saksi, karena hanya menemani tersangka,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, baju dinas milik Bripka Hasbi Nai dan kelengkapan seragam Polri, masker berlogo TNI Polri, sebuah ponsel android, jaket warna hijau milik pelaku, serta sebuah motor. (sumber: Kompas.com )
Mengaku Anggota Polisi dan Janji Nikah, Pria Ini Tipu Pacarnya Hingga Rp 285 Juta
Sebelumnya, aksi polisi gadungan juga sempat ‘memakan korban’ di Denpasar, Bali, September 2020 lalu.
Ceritanya, seorang wanita tertipu dan menyerahkan uang Rp 285 juta kepada pacar yang mengaku polisi.
Saat beraksi, pelaku berinisial ES (41) mengaku polisi kepada pacarnya, SS.
Namun pelaku akhirnya ditangkap polisi betulan yang dilaporkan oleh SS.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Instagram pada 2019.
Dalam perkenalan itu, ES mengaku anggota Polri dengan pangkat AKP.
Setelah itu hubungan keduanya berlanjut meski tak pernah bertemu.
Saat panggilan video, pelaku selalu menggunakan baju polisi dan menunjukkan KTA polisi.
"Jadi pelapor tertarik dengan terlapor karena mengaku anggota dan mengumbar janji untuk menikahi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Janji ES untuk menikahi SS merupakan rencana awal pelaku untuk menipu korban.
Komunikasi terus berlanjut hingga pada Maret 2020, pelaku menawari korban berbisnis sewa alat berat.
Pelaku mengaku memiliki banyak rekan bisnis dan sedang menggeluti usaha itu.
Korban rupanya termakan bujuk rayu ES dan menyatakan minatnya berbisnis.
Korban lantas sepakat mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei.
Awalnya korban mengirim Rp 35 juta dan selanjutnya kembali mengirim uang untuk pelunasan Rp 250 juta.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang hingga akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berangkat ke Pekanbaru untuk menangkap pelaku.
Namun, pelaku tidak ditemukan. Setelah penelusuran, diketahui ES berada di rumah istri sirinya di Lebak, Banten.
Pada 22 September, ES ditangkap di wilayah Lebak. Saat ditangkap, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah.
Dari intrograsi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain itu rupanya SS adalah korban yang kesekian dari pelaku dengan modus menjanjikan menikahi korban.
Beberapa korban dengan modus yang sama ada di Pekanbaru. Bahkan istri siri di Lebak juga mengaku sebagai korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (Sumber: Kompas.com)