Terkini Nasional
Ketua RT Bacok Punggung dan Kepala Warga Hingga Tewas, Dipicu Gara-gara Ukur Tanah
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimy Marthin Simanjuntak, mengatakan, kejadian pembacokan dipicu perkara tanah milik salah satu peruasahaan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi pembacokan warga dilakukan oleh seorang Ketua RT bernama Ahmad Sulaeman alias Kolay (43).
Dia harus mendekam di balik jeruji besi karena membacok warga hingga tewas di Jalan Nilam 13, RT 03 RW 10, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat
Korbannya bernama Misun Mardian (55).
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimy Marthin Simanjuntak, mengatakan, kejadian pembacokan dipicu perkara tanah milik salah satu peruasahaan di dekat tempat kejadian perkara (TKP).
"Kejadian ini pada hari Rabu (18/11/2020) sekira jam 11.30 WIB, pelaku sedang bagi-bagi sembako ke warga lalu dapat kabar ada yang sedang mengukur-ukur lahan di wilayahnya," kata Jimy, Jumat (20/11/2020).

Mendapat kabar seperti itu, lanjut Jimy, pelaku Kolay langsung bergegas menggunakan sepeda motor ke lokasi lahan yang sedang diukur.
Pelaku kemudian menjumpai lima orang, satu diantaranya merupakan korban bernama Misun.
Ketua RT dan lima orang yang diduga makelar tanah tersebut pun terlibat adu mulut.
"Terjadilah cekcok, pelaku mempertanyakan aktivitas pengukuran tanah yang dilakukan korban dan teman-temannya, tetapi korban justru bilang mereka mengukur lahan berdasarkan data," katanya.
Pelaku yang mengaku ketua RT, lalu meminta korban dan teman-temannya membubarkan diri dan tidak melanjutkan aktivitas pengukuran tanah di wilayahnya.
"Korban tidak mau bubar, makanya pelaku kesal sehingga dia meminta golok di salah satu warung dekat lokasi," terangnya.
Setelah mendapatkan golok, pelaku langsung menghampiri korban yang sedang duduk-duduk di warung kopi bersama teman-temannya.
"Pelaku langsung membacok korban beberapa kali dengan mengalami luka di bagian punggung tiga kali dan di bagian kepala dua kali," jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka parah dan tidak lama kemudian meninggal dunia di lokasi kajadian.
"Setelah membacok korban, pelaku langsung pergi dan menyerahkan diri ke Pos Pol Jatisampurna," tegasnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pondok Gede Polres Metro Bekasi Kota, dia dijerat pasal 338 KUHP juncto 351 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjaran.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilang golok dan satu set pakaian korban," tutupnya.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
Baca juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Tak Penuhi Panggilan, Polri: Belum Ada Konfirmasi
Baca juga: VIDEO Viral Pernikahan Dengan Mas Kawin Sepasang Ikan Cupang
Baca juga: Promo JSM Indomaret Periode 20-22 November 2020, Susu Anak Harga Miring, Selengkapnya Cek Katalog!
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua RT Serahkan Diri ke Polisi Usai Bacok Orang Hingga Tewas di Bekasi, Ukur Tanah Jadi Pemicu