Jerinx SID
Jerinx SID Terdiam dan Peluk Nora Alexandra setelah Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib pilu menimpa Jerinx SID.
Setelah proses hukum yang panjang, suami Nora Alexandra tersebut akhirnya divonis 1 tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp 10 juta.
Raut muka Jerinx seolah menggambarkan kekecewaannya.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya.
Personel Superman Is Dead tersebut hanya diam sambil memeluk erat Nora Alexandra.
Kasus IDI Kacung WHO berakhir dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun dan dua bulan penjara kepada Jerinx SID.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun.
Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.
Harapan Jerinx Soal Putusan Hakim
Terdakwa UU ITE dalam kasus " IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx, berharap hakim memberikan putusan atau vonis yang seadil-adilnya dalam kasusnya.
Hal itu disampaikan Jerinx usai sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (17/11/2020).
Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik yang merupakan tanggapan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas replik yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
"Harapan saya ya, semoga ibu hakim memberi putusan seadilnya," kata Jerinx di PN Denpasar, Selasa.
Jerinx yang saat itu didampingi ibunya mengatakan, jangan gara-gara berpendapat, ia dianggap menyakiti perasaan orang lain, termasuk orangtuanya.
Dia berpendapat kasusnya sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik.
Ia berharap putusan nanti bisa membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara bijaksana dan bukan otoriter.
"Sebagai seorang ibu (hakim), ibu hakim, saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya. Jadi, semoga saya bisa diberikan kemudahan. Jangan sampai hanya gara-gara berpendapat, saya menyakiti perasaan orangtua saya," kata Jerinx.
Dalam sidang duplik, Jerinx mengatakan, kuasa hukumnya membongkar banyak kelemahan dari pihak JPU.
Hal yang menonjol adalah saksi ahli bahasa.
"Saksi ahli bahasa dari JPU tak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum saya, ternyata banyak data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan pada saat sidang. Juga ketika penyidikan dan di sidang berbeda statement-nya," kata dia.
Menurut Jerinx, salah satu alasan JPU menuntutnya tiga tahun yakni memakai dasar pernyataan ahli bahasa yang sudah dimanipulasi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekecewaan Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Diam dan Peluk Istrinya" dan "Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: Semoga Hakim Memberi Putusan Seadilnya" dan di Tribunstyle.com dengan judul KEKECEWAAN Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hanya Diam Sambil Peluk Erat Nora Alexandra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jerinx-saat-keluar-dari-ruang-sidang-kantor-ditreskrimsus-polda-bali-36326.jpg)