Front Pembela Islam
FPI ''Tembak'' Gibran, Persamakan Kumpulan massa Rizieq, Begini Klarifikasi Putra Sulung Presiden
Kubu Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (mulai melakukan manuver dengan memperbandingkan kumpul-lumpul massa di Petamburan dan Gibran Rakabuming
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kubu Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) mulai melakukan manuver dengan memperbandingkan kumpul-lumpul massa di Petamburan dan Gibran Rakabuming, yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Melalui pengacara mereka, Aziz Yanuar, Pengacara Front Pembela Islam (FPI), menilai polisi bersikap tak adil pada kliennya.

Menurutnya, polisi hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shihab dan FPI.
Seperti diketahui, FPI sempat mengadakan acara pernikahan putri sang imam besar dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Padahal, lanjut Azis, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan, namun tidak pernah ditindak oleh polisi.
Baca juga: Kartu Kusuka Jamin Kecelakaan Nelayan di Bolsel
Baca juga: Nora Alexandra Istri Jerinx Diancam Dibunuh: Saya Sedang Mengumpulkan Banyak Bukti
Baca juga: Gading Marten Blakblakan Soal Masa Depan Gempi dan Gisel: Gue Sih Enggak Apa-apa
"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya."
"Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Azis pun mencontohkan sejumlah kegiatan di berbagai daerah yang melanggar protokol kesehatan, tapi tak pernah tersentuh hukum.
Salah satunya kerumunan massa saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," ujarnya.
Mengenai hal ini, Gibran angkat bicara.
Gibran mengaku siap ditegur jika hal yang dia lakukan memang salah.
"Kalau ada sesuatu yang salah, monggo langsung ditegur."
"Saya siap ditegur dan mendapatkan hukuman," kata putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut di Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: FPI Tak Terima Cuma Kerumunan Habib Rizieq yang Dipermasalahkan, Gibran Rakabuming Ikut Disentil
ibran mengaku sudah menaati peraturan soal peraturan yang diterapkan pemerintah dan KPU Solo.
"Sudah di bawah 50 orang," kata Gibran.
Sebagai informasi, KPU Solo mengizinkan ada rombongan yang mengantar pasangan calon saat mendaftarkan sebagai peserta pilkada.
Namun, jumlah pengantar dibatasi hanya 50 orang.
Selain itu, dalam setiap agendanya selama pilkada, Gibran mengaku ada Bawaslu yang selalu mengawasi.
Pihak Polri juga turut angkat bicara mengenai peristiwa ini.
Pihaknya meminta agar kasus kerumunan Gibran Rakabuming tak disamakan dengan acara Rizieq Shihab.
Baca juga: Lurah Petamburan, Tempat Rizieq Shihab Adakan Acara Pernikahan Putrinya, Reaktif Covid-19
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat tahapan Pilkada 2020 seperti pendaftaran Gibran merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada)."
"Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya."
"Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Ia pun meminta wartawan untuk menanyakan penindakan saat pendaftaran Gibran kepada Bawaslu setempat.
Menurut Awi, setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan memiliki perbedaan sehingga tidak bisa dipukul rata.
Dalam penanganan oleh polisi, Awi mengatakan, Polri mendorong kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga telah menerbitkan surat telegram nomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.
Surat itu ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu poin dalam surat itu adalah memerintahkan jajaran kepolisian memproses hukum siapapun yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
"Kalau (kasatwil) masih tidak mampu, ya tentunya nanti dievaluasi oleh pimpinan Polri, sudah begitu saja," ujar dia.
Ancaman FPI
Pemerintah diminta untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada Pilkada 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Permintaan itu dikeluarkan oleh Front Pembela Islam ( FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF-U) dan Persatuan Alumni (PA) 212 .
Jika hal itu dilakukan, ketiga organisasi tersebut sepakat tidak akan menggelar reuni 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Awalnya, dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.
Penundaan tersebut juga dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Baca juga: Pembelaan Pemprov DKI Soal Acara Habib Rizieq: Jumlah Petugas Terbatas & Massa Bukan Tamu Undangan
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat berceramah dalam acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) (Dokumentasi YouTube Front TV)
"Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara," demikian bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Kendati demikian, penundaan reuni 212 itu dilakukan dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Utamanya pada hal yang berkaitan dengan kerumunan.
"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka REUNI 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," demikian bunyi siaran pers.
(TribunNewsmaker/ *)