Front Pembela Islam
FPI ''Tembak'' Gibran, Persamakan Kumpulan massa Rizieq, Begini Klarifikasi Putra Sulung Presiden
Kubu Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (mulai melakukan manuver dengan memperbandingkan kumpul-lumpul massa di Petamburan dan Gibran Rakabuming
ibran mengaku sudah menaati peraturan soal peraturan yang diterapkan pemerintah dan KPU Solo.
"Sudah di bawah 50 orang," kata Gibran.
Sebagai informasi, KPU Solo mengizinkan ada rombongan yang mengantar pasangan calon saat mendaftarkan sebagai peserta pilkada.
Namun, jumlah pengantar dibatasi hanya 50 orang.
Selain itu, dalam setiap agendanya selama pilkada, Gibran mengaku ada Bawaslu yang selalu mengawasi.
Pihak Polri juga turut angkat bicara mengenai peristiwa ini.
Pihaknya meminta agar kasus kerumunan Gibran Rakabuming tak disamakan dengan acara Rizieq Shihab.
Baca juga: Lurah Petamburan, Tempat Rizieq Shihab Adakan Acara Pernikahan Putrinya, Reaktif Covid-19
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kerumunan saat tahapan Pilkada 2020 seperti pendaftaran Gibran merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya. Ini kan ceritanya sekarang masalah apa, pentahapan (pendaftaran pilkada)."
"Itu kan urusannya pilkada, ada siapa pengawasnya, (Bawaslu) iya."
"Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada, peraturan kan ada," kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2020).

Ia pun meminta wartawan untuk menanyakan penindakan saat pendaftaran Gibran kepada Bawaslu setempat.
Menurut Awi, setiap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan memiliki perbedaan sehingga tidak bisa dipukul rata.
Dalam penanganan oleh polisi, Awi mengatakan, Polri mendorong kepala satuan wilayah (kasatwil) untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.