Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Singgung Anies Baswedan: Tegas Tegas Tegas

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi singgung Gubernur Anies Baswedan. Minta Gubernur harus tegas dalam menerapkan aturan.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Marsudi Singgung Anies Baswedan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pascakerumunan kedatangan Habib Rizieq Shihab berujung pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sejumlah pihak, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi buka suara.

Prasetyo Edi Marsudi menyinggung pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Di mana, Anies Baswedan beserta sejumlah anak buahnya diminta klarifikasi terkait kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang berdampak pada kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

“Ini yang sering saya katakan untuk adanya ketegasan pemerintah di masa pandemi, karena Covid-19 ini bukan main-main."

"Sudah berapa banyak korban meninggal dunia, dan sudah berapa banyak keluarga yang ditinggalkan,” ujar Prasetyo melalui pesan singkat, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi jilid II, seluruh teknis pelaksanaan di lapangan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

Karena itu, Pemprov DKI memang seharusnya tegas tanpa tebang pilih menghadapi sejumlah agenda publik yang menimbulkan kerumunan.

Dalam hal ini, kata dia, DPRD DKI selalu mendukung upaya-upaya penegakan kepatuhan protokol kesehatan.

Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 bahkan sudah disahkan bersama Pemprov DKI Jakarta.

“Nah, ayo bareng-bareng menegakkan aturan, dan bareng-bareng kampanyekan disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.”

“Pokok selama masa pandemi harus tegas, tegas, tegas, sudah itu saja,” tambah politisi PDIP ini.

Anies Baswedan berada di dalam Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya selama hampir 9 jam, sejak pukul 09.45 WIB hingga 19.20 WIB.

"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik."

"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) malam.

Anies Baswedan mengklaim semua pertanyaan dijawab sesuai fakta.

"Tidak ditambah dan dikurang."

"Adapun detail isi, pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti jadi bagian dari pihak Polda untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai dengan kebutuhan," ucap Anies Baswedan.

Sebelumnya, Irjen Nana Sudjana dicopot daru jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya, karena tidak bisa menerapkan protokol kesehatan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Jalan Pakis Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Polda Metro Jaya juga memanggil dan meminta klarifikasi atas hal itu ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies Baswedan dijadwalkan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) pukul 10.00.

Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

"Penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada anggota Bimas, RW, Lurah, Camat, Wali Kota Jakarta Pusat, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI Jakarta sebagai satgas protokol kesehatan."

"Dan mereka ini rencananya akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU 6/2018 tentang protokol kesehatan," ujar Argo.

Surat panggilan Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan ditandatangani Kasubdit Kamneg AKBP Raindra Ramadhan, dilayangkan pada 15 November 2020.

Dalam surat itu disebutkan dasar pemanggilan atau klarifikasi adalah A.

Laporan informasi Nomor : LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.

Perihal dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan atau barang siapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut peraturan undang-undang yang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi.

Pegawai negeri yang diwajibkan atu yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.

Demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu dalam menjalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 junto Pasal 9 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada Hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat.

Dan B, Surat Perintah penyidikan nomor SP/ lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimim tanggal 15 November 2020.

Argo memastikan Mabes Polri mencopot dua Kapolda terkait tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Senin (16/11/2020).

Kedua Kapolda tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Pencopotan jabatan itu tertuang dalam telegram rahasia (TR) Nomor: ST/3222/XI/KEP/2020. Tertanggal 16 November 2020.

Irjen Nana dimutasi sebagai Koorsahli Kapolri, sedangkan Irjen Rudy sebagai Widiyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan jabatan," kata Argo.

Selain dua Kapolda, Polri juga mencopot jabatan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novanto, digantikan Kombes Hengky Hariadi dari Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

Sementara, Kombes Heru dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Brigadir Mobil Korps Brimob Polri.

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP menjadi Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat. Kapolres Bogor dijabat AKBP Harun yang sebelumnya menjabat Kapolres Lamongan.

Argo menjelaskan, pencopotan dua kapolda atas diselenggarakannya resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Anies Baswedan Diklarifikasi Polisi Soal Acara Rizieq Shihab, Ketua DPRD DKI: Pokoknya Harus Tegas, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/19/anies-baswedan-diklarifikasi-polisi-soal-acara-rizieq-shihab-ketua-dprd-dki-pokoknya-harus-tegas?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved