Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gubernur Anies Dipanggil Polda Metro

Fadli Zon Tak Rela Elektabilitas Anies Baswedan Naik Gara-gara Dipanggil Polda, Ini Kata Demokrat

Dua politisi ini Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief, membela Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Editor: Aswin_Lumintang
via spiritriau.com
Politisi Gerindra, Fadli Zon. 

Diperiksa di Polda Metro Jaya

Sebagaimana diketahui, buntut dari berkerumunnya massa pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kapolda Metro Jaya Irjan Nana Sudjana dicopot.

Di mana selama beberapa hari belakangan ini, media sosial diramaikan dengan aksi protes atas pembiaran kerumunan massa tersebut di tengah pandemi covid-19 saat ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 19.25 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 19.25 WIB. (Warta Kota/Budi Sam Lau Malau)

Netizen menilai pemerintah tutup mata atas terjadinya kerumunan massa.

Jika Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatannya Kapolda Metro Jaya, bagaimana dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Di mana Anies merupakan pemangku wilayah pada terjadianya kerumunan massa tersebut.

Atas kejadian tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk hadir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020) besok.

Anies akan diminta untuk memberikan klarifikasi terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengkonfirmasi Anies akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait pelanggaran protokol Covid-19 itu.

"Iya, klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan selama ini," kata Tubagus, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).

Tubagus mengatakan, Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada pukul 10:00 WIB.

Diduga, Gubernur DKI Jakarta itu telah melanggar Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan dan menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan," kata Tubagus.

Selain Anies, polisi juga akan memeriksa sejumlah pihak yang diduga melanggar pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mulai dari KUA, RT, RW, Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta Tim Satgas Penanganan Covid-19.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved