Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Jaksa Pinangki Punya Brankas Mata Uang Asing, Sayangnya Tak Bisa Dilihat AKBP Napitupulu Yogi Yusuf

Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.

Editor: Indry Panigoro
DOK PRIBADI via TribunTimur.com
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam isi brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas. Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.

Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut DS tidak memiliki akses membuka brankas. Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki sendiri.

"Isinya tumpukan uang, mata uang asing. (Volume) kurang lebih setengahnya. Saya nggak tahu pasti berapa karena jadi menduga duga nanti," ucap dia.

Ya suami Terdakwa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.

Baca juga: Siapa Sangka Jika Suami Jaksa Pinangki Bukan Polisi Sembarangan, Sosok ini Sebut Sebuah Keistimewaan

Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens yang merupakan kediaman keduanya.

"Brankas itu ditaruh di lemari baju. Kalau di apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian. Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," kata Yogi yang juga perwira menengah di Polri ini dalam persidangan.

"Saya nggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," pungkasnya.
Dalam keterangan saksi sebelumnya, suami Anita Dewi Kolopaking, Wyasa Santosa mengatakan sempat mengantarkan istrinya ke Apartemen Darmawangsa Essens, di kawasan Jakarta Selatan.

Tujuannya, Anita mau mengambil uang legal fee dari Pinangki Sirna Malasari atas jasanya sebagai penasihat hukum Djoko Tjandra.

Semestinya sesuai kesepakatan awal, pembayaran uang muka untuk Anita sebesar 100 ribu dolar AS. Namun Anita hanya menerima setengahnya, 50 ribu dolar AS dari Pinangki.

"Jadi istri saya malam minta diantar ke suatu alamat untuk mengambil. Saya anter Apartemen di Essens, di sebelahnya Hospital Brawijaya. Saya tunggu di lobby. Jadi waktu saya ke sana saya tunggu di bawah, Anita ambil legal fee nya. Saya gatau nilai berapa," ucap Wyasa di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2020) lalu.

"Setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu. Saya sebagai suami kan tahu. Jadi kalau istri saya lagi murung saya nggak berani bertanya kenapa," lanjut Wyasa.

Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, AKBP Pol Napitupulu Yogi.
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, AKBP Pol Napitupulu Yogi. (Istimewa)

Saat keluar apartemen, Anita menenteng kantong plastik berisi uang tunai 50 ribu dolar AS pecahan 100 dolar sebanyak 5 blok. Masing - masing blok senilai 10 ribu dolar AS.

Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved