Nikita Mirzani Dilaporkan
Sebut Melakukan Tindakan Ujaran Kebencian, Forum Masyarakat Pecinta Ulama Laporkan Nikita ke Polisi
Diketahui Nikita Mirzani sedang menjadi sorotan. Hal tersebut terkait dengan perkataannya yang dinilai menghina.
"Saya tidak ada koordinasi dengan beliau (Habib Rizieq). Jadi ketika ulama disakiti kita harus mematuhi aturan UU di Indonesia. Apabila seorang mendengar melihat suatu peristiwa kita berhak melaporkan," tukasnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar (screenshot) video yang menunjukkan ujaran kebencian kepada Habib Rizieq Shihab.
Siang Ini Nikita Mirzani Lapor
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Nikita Mirzani akan membuat laporan di kepolisian. Siapa yang akan dilaporkan Nikita Mirzani?
Sahal Fadli, rekan dekat Nikita Mirzani, mengatakan, janda tiga anak tersebut berencana melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (16/11/2020) siang.
Tudingan pencemaran nama baik Nikita Mirzani itu dilakukan di media sosial.
"Nikita Mirzani akan bikin laporan ke Polda Metro Jaya," kata Sahal Fadli, Minggu (15/11/2020) malam.
Nikita Mirzani akan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin pukul 13.00 WIB.
Nikita Mirzani membuat heboh warganet sejak tiga hari terakhir.
Apa yang dilakukannya, sebut Nikita Mirzani, semata-mata kerana kecintaannya pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi, Indonesia menganut paham demokrasi yang menghargai setiap pendapat warganya.
Nikita Mirzani seolah terus diserang warganet di media sosial, terutama para pengikut habib, setelah mengucapkan kalimat bahwa habib adalah tukang obat.
Para pengikut habib tidak bisa menerima pernyataan Nikita Mirzani hingga mengancamnya melaporkan ke polisi.
Nikita Mirzani bahkan dilecehkan hingga dihina di media sosial oleh beberapa orang yang juga mengaku sebagai habib dan ustaz.
Di akun Instagram, Sabtu (14/11/2020), Nikita Mirzani mengutip UUD Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1 dan Pasal 28 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia.