Berita Heboh
Polri Angkat Bicara soal 2 Kapolda Dicopot karena Gagal Terapkan Protokol saat Acara Rizieq Shihab
Keduanya tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan.
Surat itu ditujukan kepada Pimpinan FPI Habib Rizieq selaku penyelenggara resepsi pernikahan,
dan FPI selaku panitia penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta yang terjadi dalam acara tersebut,
telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Cocvid-19),
yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan,” kata Arifin yang
dikutip dari surat pemberian sanksi denda administratif itu.
Arifin mengatakan, terhadap pelanggaran itu maka mereka dikenakan sanksi berupa denda
-administratif sebesar Rp 50 juta.
“Kami berharap kerja sama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol
kesehatan guna memutus mata rantia penyebaran Covid-19,” ujar Arifin.

Dia menjelaskan, penindakan itu mengacu pada dua regulasi. Pertama Pergub Nomor 79 tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kedua, Pergub Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju
Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.