Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Polri Angkat Bicara soal 2 Kapolda Dicopot karena Gagal Terapkan Protokol saat Acara Rizieq Shihab

Keduanya tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan.

Editor: Alexander Pattyranie
Twitter TMC Polda Metro Jaya
Lewat akun Twitter TMC Polda Metro Jaya yang sudah terverifikasi, Polisi meminta masyarakat untuk melapor bila melihat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. 

Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Irjen Argo

Yuwono Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran

Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).

Denda Rp 50 Juta

Diberitakakan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi kepada Pemimpin

Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab denda Rp 50 juta.

Pasalnya Habib Rizieq dan FPI dinilai melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan

terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi.

Yaitu menggelar akad pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar, Sabtu (14/11/2020) malam.

Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan

putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan

Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu

disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan, Minggu (15/11/2020).

tribunnews
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin datang ke pernikahan putri Habib RIzieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (15/11/2020)  (Warta Kota)
Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved