Berita Heboh
Polri Angkat Bicara soal 2 Kapolda Dicopot karena Gagal Terapkan Protokol saat Acara Rizieq Shihab
Keduanya tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan.
Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Irjen Argo
Yuwono Kadiv Humas Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran
Baru, Jaksel, Senin (16/11/2020).
Denda Rp 50 Juta
Diberitakakan sebelumnya Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi kepada Pemimpin
Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab denda Rp 50 juta.
Pasalnya Habib Rizieq dan FPI dinilai melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan
terjadinya kerumunan massa di tengah pandemi.
Yaitu menggelar akad pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Serta acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar, Sabtu (14/11/2020) malam.
Adapun saat itu, FPI menggelar Peringatan Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan
putri Habib Rizieq Shihab bernama Syarifah Najwa Shihab, dengan Irfan Alaydrus, di Jalan
Petamburan III Nomor 17, Tanah Abang, Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, penjatuhan sanksi denda administratif itu
disampaikan melalui surat bernomor 2250/-1.75 dan ditetapkan, Minggu (15/11/2020).
