Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

Mendikbud Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira Soal Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

Dalam kunjungannnya ke daerah terpencil, terluar, dan terdepan (3T), Mendikbud Nadiem Makarim membawa empat kabar gembira.

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 

Dikutip dari laman ditpsd.kemdikbud.go.id, izin pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau dan kuning harus mendapat persetujuan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, guru, hingga orangtua siswa.

"Sekolah juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan. Jumlah siswa yang masuk sekolah hanya boleh 50 persen dari kapasitas,"kata Nadiem.

2. Dana BOS

Mendikbud Nadiem Makarim juga menyampaikan, sekolah-sekolah di daerah 3T akan mendapat penambahan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS hingga Rp 3 triliun mulai tahun depan.

Sebelumnya, perhitungan dana BOS berdasarkan jumlah murid dan biaya per siswa disamakan.

Sekolah yang memiliki jumlah murid yang banyak bisa memiliki sarana dan prasarana yang semakin lengkap. Hal ini menyebabkan disparitas dengan sekolah yang jumlah muridnya sedikit.

“Kami akan mengubah cara perhitungan BOS. Tidak hanya berdasarkan jumlah peserta didik tetapi ada indeks kemahalan konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar kesenjangan dapat kita tutup dan kualitas pembelajaran serta SDM dapat kita akselerasi,” kata Mendikbud.

Melalui perubahan perhitungan dana BOS tersebut, Mendikbud menjamin tidak akan ada sekolah yang dana BOS-nya turun.

“Kita akan pastikan, tidak ada dana BOS yang berkurang. Tapi untuk sekolah-sekolah kecil, daerah terluar, tertinggal itu akan meningkat secara dramatis. Itulah kebijakan pemerintah yang afirmatif dan pro rakyat,” ujar Nadiem.

Dengan dukungan dari Komisi X DPR RI, Nadiem juga mengatakan, telah melakukan relaksasi mekanisme penggunaan dana BOS di mana kepala sekolah diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menggunakan dana BOS.

“Kepala sekolah boleh gunakan dana BOS untuk membeli perahu agar murid yang tinggal di seberang pulau bisa sekolah. Kepala sekolah boleh membeli gawai yang murah untuk dipinjamkan kepada anak-anaknya dan juga guru-gurunya. Kepala sekolah boleh menggunakan dana BOS-nya untuk bayar gaji guru honorer, dan membantu ekonomi guru. Tetapi sekolah harus terbuka kepada masyarakat agar penggunaan dana BOS sepenuhnya transparan dan akuntabel,”jelasnya.

3. Guru Honorer Diangkat Jadi ASN

Nadiem Makarim juga mengungkapkan, akan ada kuota 1 juta guru honorer yang akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini menjadi kesempatan bagi guru-guru honorer sudah mengabdi namun sudah tak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena batasan umur.

Hingga saat ini, daerah baru menyiapkan 200.000 dari total 1 juta formasi yang disiapkan oleh Kemendikbud.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved