Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

Dua Kandidat Calon Kapolri Dicopot dari Jabatan, Menko Polhukam: Tindak Aparat Lalai Protokol

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

Dok. Divisi Humas Polri
Susana saat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis (tengah) berada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (01/07/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kepolisian Negara Indonesia Jenderal Idham Azis mencopot Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Pencopotan ini diduga merupakan buntut acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Selain Nana, Idham juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Inspektur Jenderal Nana Sudjana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

tribunnews

Pencopotan Kapolda Metro Jaya ini setelah munculnya polemik pasca acara yang digelar oleh pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga mencopot Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Nana dan Heru dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

Baca juga: Sosok Irjen Nana Sudjana & Irjen Rudy Sufahriadi, 2 Kapolda yang Dicopot Terkait Acara Habib Rizieq

Argo menambahkan, selanjutnya Irjen Pol Nana akan menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri. Posisinya akan diambil alih oleh Inspektur Jenderal Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jatim.

Sementara itu, Irjen Pol Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri, jabatan Kapolda Jawa Barat kini akan dipegang oleh Irjen Pol Ahmad Dhofiri.

Argo menjelaskan, pencopotan ini adalah sanksi karena kedua jenderal tersebut tak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya.

"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," kata Argo.

tribunnews
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. (ISTIMEWA)

* Sanksi untuk Aparat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memberi sanksi bagi aparat keamanan yang tak tegas terhadap penegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (16/11/2020).

Untuk itu, Mahfud mengingatkan aparat keamanan supaya bertindak tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan.

Selain itu, Mahfud mengingatkan pejabat publik hingga masyarakat bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar prokol kesehatan, yakni dengan menegakkan hukum apabila masih terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca juga: Kecelakaan Maut Hari Ini, Bus Mira Tabrak Motor, Ayah & Anak Berusia 5 Tahun Tewas, Ibunya Kritis

"Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," kata dia.

Sejalan dengan itu, Mahfud berharap tokoh agama hingga tokoh masyarakat memberikan contoh nyata berdisiplin menaati protokol kesehatan.

Hal itu dilakukan supaya masyarakat terinspirasi untuk sama-sama menerapkan aturan tersebut.

"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata dia.

tribunnews
PERSIAPAN - Sejumlah persiapan tengah dilakukan panitia peringatan maulid Nabi Muhammad yang digelar Sekretariat DPP FPI di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Dalam acara ini juga sekaligus akan dilakukan akad nikah putri dari Habib Rizieq Shihab. Dalam pelaksanaannya arus lalu lintas di jalan ini dialihkan ke jalan lain. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Jadi polemik

Acara yang digelar pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020) menuai polemik.

Pasalnya, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq itu memicu kerumunan massa.

Diperkirakan sekitar 10.000 orang memadati acara yang digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Puluhan ribu orang yang hadir dalam perhelatan itu menjadi tidak terbendung hingga tumpah ruah dan berimpitan.

Akhirnya, massa yang berbondong-bondong itu menyulitkan penerapan protokol kesehatan, terutama untuk jaga jarak fisik.

Padahal, Indonesia masih berada di situasi pandemi yang rawan terjadi penularan Covid-19.

Oleh karena itu, acara tersebut menuai kecaman dari publik.

Bahkan, pemerintah sampai buka suara dan menyesalkan terjadinya acara tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan itu.

Sebab, pihaknya telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar pihak penyelenggara benar-benar mematuhi protokol kesehatan.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan."

"Pada pelaksanan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Rencana Penghapusan Premium per 1 Januari 2020, Karliansyah: Otoritasnya Regulator, Bukan Pertamina

Baca juga: Sosok Tari Putri, Penjual Rujak Cantik di Pinggir Jalan Tasikmalaya, Ternyata Sudah Punya 3 Anak

Baca juga: Info BMKG Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah Selasa 17 November 2020

Mahfud menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan lantaran penegakan protokol kesehatan menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta.

"Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta."

"Hal itu berdasarkan hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," kata Mahfud.

Mahfud juga menyinggung munculnya kasus pelanggaran protokol kesehatan pada periode 10-13 November lalu.

Pelanggaran itu berupa kerumunan massa yang terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Menurutnya, adanya kerumunan massa ini seakan meruntuhkan usaha melawan Covid-19.

Padahal, Indonesia sudah berjuang untuk melawan virus corona selama delapan bulan terakhir.

"Pelanggaran secara nyata protokol kesehatan dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah dilakukan delapan bulan terakhir."

"Orang yang sengaja melakukan kerumunan massal tanpa mengindahkan protokol kesehatan."

"Berpotensi menjadi pembunuh potensial terhadap kelompok rentan," jelas Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot karena Tak Tegakkan Protokol Kesehatan"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved