Penanganan Covid
Aktivitas yang Ciptakan Kerumunan Bisa Tularkan Covid-19, Ada Sanksi Tegas di Dunia Maupun Akhirat
Setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan disebutkan sudah hampir pasti akan menimbulkan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Saat ini Indonesia masih mengalami pandemi virus corona atau Covid-19.
Setiap kegiatan yang menciptakan kerumunan disebutkan sudah hampir pasti akan menimbulkan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan di Petamburan, Monardo: Tolong diperhatikan
Baca juga: Joan Mir Juara Dunia MotoGP 2020, Sebut Tak Bisa Dipercaya: Terlalu Banyak Emosi Yang Saya Rasa
“Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan (Covid-19). Menulari dan tertular satu sama lainnya, ujar Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Di samping itu, Doni juga mengingatkan bahwa para penyelenggara kegiatan yang menciptakan adanya kerumunan manusia pada masa pandemi akan mendapatkan sanksi tegas, baik di dunia maupun di akhirat.
Sebab, mengumpulkan orang-orang dalam jumlah besar sehingga menimbulkan penularan penyakit hingga menyebabkan kematian adalah perbuatan yang dilarang baik oleh pemerintah maupun agama.
“Mereka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut, nantinya bukan hanya mendapatkan sanksi di dunia oleh pemerintah, tetapi juga kelak di kemudian hari akan mendapatkan permintaan pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Karena tidak sedikit kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu menimbulkan penularan (Covid-19),” tegas Doni.
Lebih lanjut, Doni juga mengingatkan bahwa Covid-19 dapat menjadi mesin pembunuh bagi mereka yang masuk dalam kategori usia lanjut, maupun mereka yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
Sebagaimana data Satgas Penanganan Covid-19, bahwa terdapat tren kasus kluster keluarga yang meningkat dari orang tanpa gejala yang menulari keluarganya di rumah sehingga akhirnya berujung fatal.
Sehingga hal ini perlu diantisipasi agar ke depannya tidak terjadi hal serupa.
"Mungkin, bagi anak muda yang usianya relatif masih di bawah 36 tahun, sehat, tidak ada komorbid, rata-rata adalah tanpa gejala kalau terpapar Covid-19. Namun, ketika mereka kembali ke rumah, ketemu dengan orang-orang yang dicintai, ketemu dengan saudara-saudaranya yang lain, yang punya komorbid, usianya sudah lanjut, maka risikonya sangat fatal,” jelas Doni.
Adapun berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga delapan bulan terakhir, angka kasus fatality rate dari penderita komorbid dan lansia telah mencapai 85 persen.
"Data yang kami peroleh selama delapan bulan terakhir, angka kematian penderita komorbid dan lansia mencapai 80 sampai dengan 85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi,” jelas Doni.
Dengan melihat adanya prosentase angka tersebut, Doni meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar menghindari segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan manusia dalam jumlah banyak.
Dia juga mengajak antar anggota keluarga agar dapat saling mengingatkan satu sama lain, bahwa kegiatan kerumunan pada masa pandemi sangat berisiko.