News
Polisi Jelaskan Kronologi 2 Orang Ditembak Mati, Mereka Kurir Sabu 15 Kilogram, Membahayakan Petugas
Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan kedua pelaku tertembak di lapangan karena membahayakan jiwa petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan lengkap dari polisi terkait penangkapan 2 pelaku kasus narkoba hingga penyebab mereka ditembak mati.
Polisi mengatakan bahwa dua kurir sabu seberat 15 kilogram tersebut melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.

Kedua tersangka yaitu Eka Satria (27), warga Marelan Pasar II Barat Kelurahan Terjun Medan (Pelaku Utama) dan Abdul Fatah Alias Atah (20), warga Jalan Marelan V Pasar II Barat Kelurahan Terjun, Medan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan kedua pelaku tertembak di lapangan karena membahayakan jiwa petugas Satres Narkoba Polres Labuhan Batu.
Kronologis kejadian bermula pada Kamis 12 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera KM 330/331 Desa Sisumut Kota Pinang.
Saat itu polisi memberhentikan laju mobil Avanza silver BM 1843 DM.
"Kita dapat informasi dari masyarakat dan mobil ini telah diikuti dari proses penyelidikan yang dikemudikan tersangka Eka Satria dan Abdul Fatah," tuturnya saat konferensi pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (14/11/2020).
Irjen Martuani menyebutkan dari hasil penggeledahan dalam mobil ditemukan 15 bungkus plastik Qing Shan di dalam tas Hitam.
"Dari hasil keterangan tersangka tersangka utama Eka Satria mengakui barang tersebut akan diantarkan 2 Kg ke Daerah Labusel dan 13 Kg ke Dumai," ungkapnya.
Martuani menyebutkan tersangka Eka sebelumnya sudah berhasil membawa sabu sebanyak 2 Kg ke Daerah Labusel.
Dimana tersangka mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang laki laki bernama Mahar warga Jalan Binjai KM.13,5.
Selanjutnya, Martuani personel Sat Narkoba berkoordinasi dengan tim Dit Narkoba Polda dan melakukan pengembangan ke Jalan Binjai KM13,5.
Tim bergerak dari Rantau Prapat pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di Jalan Binjai pada hari Jumat, 13 November 2020.
"Saat kedua tersangka diturunkan dalam mobil untuk menunjukkan rumah tersangka Mahar, Eka Satria melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa petugas Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yang mengalami bengkak di kening dan pelipis.