Penanganan Covid
Doni Monardo Puji Anies Baswedan Beri Denda Tinggi ke Acara Rizieq Shihab, Tepis Isu Tebang Pilih
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapatkan pujian dari Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
tamu sehingga menimbulkan kerumunan.
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF
sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti
dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020
dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak Satpol PP berharap kerja sama dengan FPI dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi
ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Saat ditemui, Kasatpol PP DKI Arifin memastikan Habib Rizieq bijak menanggapi hal tersebut.
"Ya saya rasa tetap secara bijak ya, bahwa semua ketentuan daripada aturan protokol itu
bagaimana kita mencegah penularan Covid-19 dan memutus mata rantai," kata Arifin.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunmanado.co.id (Tribunnetwork) mengajak seluruh pembaca untuk selalu
menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.