Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Benny Rhamdani Bersimpuh Sambil Menangis Dihadapan Sugiyem, Janji Fasilitasi Perawatan Hingga Sembuh

Sugiyem adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.

Istimewa
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bersimpuh memohon maaf pada Sugiyem di kediamannya di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Momen haru saat Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bertemu Sugiyem.

Sugiyem adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.

Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik.

Benny Rhamdani bersimpuh dan menangis di hadapan Sugiyem di rumahnya Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, Sabtu (14/11/2020) malam.

Bersimpuh Sambil Menangis, Kepala BP2MI Janji Memfasilitasi Perawatan PMI <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sugiyem' title='Sugiyem'>Sugiyem</a> Hingga Sembuh

Benny pun berjanji akan memfasilitasi perawatan Sugiyem hingga sembuh.

Seluruh biaya perawatan Sugiyem ia janjikan akan ditanggung oleh pemerintah.

"Atas nama pemerintah, saya minta maaf atas kejadian yang ibu alami. Saya meminta izin kepada ibu untuk merujuk ibu ke rumah sakit hingga ibu sembuh," ucap Benny kepada Sugiyem.

Benny juga memastikan proses hukum kepada majikan Sugiyem akan ditegakkan.

Ia berharap, majikan yang telah menyiksa Sugiyem bisa dihukum dengan adil oleh pemerintah Singapura.

Adapun permasalahan Sugiyem telah dilaporkan UPT BP2MI Semarang kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

KBRI Singapura telah memastikan kebenaran alamat majikan dan melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri Singapura, Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, dan Kepolisian Singapura.

Di samping itu, UPT BP2MI Semarang telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan video BAP pada 4-5 November 2020.

Seluruh proses yang dilakukan di dalam negeri telah dikirimkan kembali ke KBRI Singapura untuk bukti proses hukum.

Benny mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk menjamin penegakan hukum bagi Sugiyem.

Baca juga: Bung Syarif Diteriaki Warga di Tuminting, Agenda Kampanye Sonya Selviana Kembuan - Syarifudin Saafa

"Ini sudah menyangkut harga diri negara. Saya tidak rela jika ada tindakan tidak menyenangkan, apalagi penganiayaan dan kekerasan fisik yang menimpa Pekerja Migran Indonesia. Saya akan mengawal seluruh proses penanganan kasus Bu Sugiyem," tegas dia.

Sebelumnya, PMI Sugiyem ditempatkan melalui proses direct hiring sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dan tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Sugiyem berangkat dari Semarang ke Batam pada Februari 2015 dan kemudian menuju Singapura melalui jalur laut.

Sesampai di Singapura, Sugiyem dijemput oleh agensi untuk medical check-up dan hasilnya fit.

Pada 22 Mei 2015, Sugiyem mulai bekerja pada majikan pertama.

Ia bekerja selama 4 tahun hingga selesai kontrak pada 15 April 2019 tanpa ada masalah.

Lalu, ia kembali bekerja di Singapura pada majikan kedua bernama Umi Kalsum binti Ali mulai 5 Agustus 2019.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersimpuh memohon maaf pada Sugiyem di kediamannya di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersimpuh memohon maaf pada Sugiyem di kediamannya di Desa/Kecamatan Sukolilo, Pati, Sabtu (14/11/2020) malam. Sugiyem merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami kekerasan fisik oleh majikannya di Singapura. (Istimewa)

Oleh majikan kedua, Sugiyem diduga mulai mendapat perlakuan tidak baik sejak April 2020.

Majikan diduga melakukan pemukulan pada area mata hingga hilang fungsi penglihatan.

Di samping itu ada pula penyiksaan lainnya.

Namun, majikan tidak pernah membawa Sugiyem ke rumah sakit untuk pengobatan.

Alat komunikasi Sugiyem disita majikan dan ia selalu menolak bila Sugiyem meminta dipulangkan.

Sugiyem akhirnya dipulangkan secara langsung oleh majikannya pada 23 Oktober 2020 dengan keadaan menggunakan kursi roda.

Majikan hanya mengantarkan Sugiyem hingga ke bandara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kepala BP2MI Benny Rhamdani Bersimpuh Mohon Maaf Ke Buruh Migran di Pati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved