Oknum TNI
Para Tersangka Oknum TNI yang Bakar Rumah Dinas Kesehatan di Papua Diharapkan Segera Diadili
Penetapan tersagka ini mendapat apresiasi. Sikap profesionalisme TNI AD, khususnya Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) nampak dalam kasus ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Delapan oknum anggota Tentara Nasional telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua.
Penetapan tersagka ini mendapat apresiasi. Sikap profesionalisme TNI AD, khususnya Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) nampak dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas, penetapan delapan oknum TNI sebagai tersangka beberapa hari lalu didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dia berharap Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat melimpahkannya ke pengadilan militer dan pengadilan umum.
"Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum," ujar Yan, dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Menurut Yan, publik kini dengan serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini pun menurutnya telah menjadi perhatian dunia internasional.
Apalagi, kata politikus PDIP itu, keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan masalah-masalah di Papua --khususnya pelanggaran HAM-- menjadi konsumsi masyarakat Papua.
"Kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera," kata Yan.
Adapun oknum-oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Baca juga: BARU Terkuak! Tabiat Buruk Roger Danuarta Terbongkar, Cut Meyriska Kesal Sampai ingin Lakukan ini
Baca juga: Israel Adesanya Tak Mungkin Bisa Dilangkahi Petarung Veteran UFC
Baca juga: BMKG: Peringatan Dini Hari Ini Sabtu 14 November: Belasan Provinsi Ini Berpotensi Hujan Lebat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Oknum TNI Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Papua Diharapkan Segera Diadili.